SAMARINDA – Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku, seorang pria berinisial DPP, berhasil diringkus di Jalan Seikaya, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (18/12/2024) pagi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban pada tanggal 6 Desember 2024.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang dipinjam oleh pelaku dengan alasan membayar PBB, tidak kunjung dikembalikan.
“Pelaku dengan licik meminjam motor korban dengan alasan yang sangat masuk akal. Namun, setelah itu, pelaku menghilang bersama motor tersebut,” ujar AKP Wawan saat dikonfirmasi pada Rabu
Tim Opsnal yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Saat diinterogasi, DPP mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut,” tambahnya
“Atas perbuatannya, DPP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R