SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palaran. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (11/2/2025) siang, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan. Saat digeledah, salah satu dari mereka, MY (41), kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 5,48 gram bruto di kantong celananya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya
Dari hasil interogasi di tempat, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama AS (29).
“Polisi tidak membuang waktu dan segera bergerak menuju Jalan Poros Samarinda – Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, tempat AS diduga berada,” tuturnya
AS berhasil diringkus di kawasan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial KR (28) yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Ketiga tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat pasal yang dilanggar terkait dengan peredaran narkoba,” jelasnya
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Semua barang bukti ini akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor : Nicha R