SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan dan Pengawasan Media Online, Televisi, serta Media Cetak di wilayahnya. Pergub ini telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan akan disosialisasikan mulai awal 2025.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan perkembangan pesat media digital. Menurutnya, aturan ini diperlukan agar aktivitas media di Kaltim lebih tertib dan terkontrol.
“Perkembangan media siber sekarang sangat pesat. Pergub ini bertujuan mencegah hal-hal yang bisa menjadi boomerang di masa depan. Kami ingin perusahaan media lebih memperhatikan aspek perizinan dan tata kelola yang baik,” jelas Faisal.
Langkah ini, menurut Faisal, juga untuk melindungi media yang sudah memiliki izin resmi dari persaingan dengan media abal-abal.
“Intinya, kalau mau berbisnis di sini, harus mengikuti aturan main. Tidak ada tujuan lain selain memastikan ekosistem media yang sehat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti media online memiliki dampak besar terhadap daerah, terutama sebagai bentuk transformasi era digital.
Namun, regulasi ini akan diberlakukan secara penuh pada akhir 2025, setelah proses sosialisasi selesai dilaksanakan.
“Pada APBD Murni 2025, kami fokus sosialisasi Pergub ini ke perusahaan media. Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2025, aturan ini mulai diterapkan,” tutup Faisal.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R