Kantor Maxim Samarinda Disegel Pemprov Kaltim Imbas Langgar Aturan Tarif Transportasi Online

Foto: Penyegelan kantor Maxim oleh Satpol PP Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyegel kantor operasional Maxim di Ruko Citraland, Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Penyegelan dilakukan karena perusahaan transportasi daring tersebut diduga melanggar aturan tarif minimal angkutan sewa khusus (ASK) yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Aksi penyegelan dipimpin oleh tim gabungan dari Satpol PP Kaltim, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol setelah sebelumnya Maxim dinilai menurunkan tarif minimum dari Rp18.800 menjadi Rp13.600 untuk jarak 4 kilometer—tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat peringatan kepada perusahaan, namun tidak mendapat respons.

“Kami sudah berikan SP1 dan SP2. Hari ini kami lakukan penyegelan karena tidak ada itikad baik dari pihak Maxim,” tegas Edwin, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, upaya persuasif telah dilakukan melalui undangan rapat koordinasi yang tidak dihadiri oleh pihak Maxim. Ironisnya, pasca-rapat, tarif justru kembali diturunkan.

Baca Juga:   Sat Polairud Polresta Samarinda Gelar GPM, 400 Karung Beras Ludes Terjual

Penyegelan turut didampingi oleh perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang merupakan komunitas pengemudi roda dua dan empat. Mereka menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil pemerintah. Koordinator roda empat AMKB, Lukman Nil Hakim, menilai kebijakan tarif rendah sangat merugikan mitra driver.

“Biaya operasional tidak sebanding. Ini bukan soal kompetisi, tapi soal keadilan. Tarif minimum sudah disepakati, tapi Maxim malah melanggarnya,” katanya.

Hal senada disampaikan Koordinator roda dua AMKB, Ivan Jaya, yang menyebut tindakan sepihak Maxim telah merusak ekosistem transportasi online yang sehat.

Sementara itu, Yohannes Bregh, perwakilan lain dari AMKB, menyatakan penyegelan ini harus menjadi efek jera bagi semua aplikator daring.

“Kalau dibiarkan, aplikator lain bisa ikut-ikutan. Yang dirugikan tetap kami, para driver,” ujarnya.

Meski aktivitas kantor disegel, layanan aplikasi Maxim masih tetap beroperasi. Menanggapi hal ini, Edwin menyatakan bahwa penonaktifan sistem aplikasi adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami sudah laporkan ke kementerian terkait. Harapannya ada tindak lanjut karena ini bisa berdampak secara nasional,” jelasnya.

Baca Juga:   Wakil Wali Kota Samarinda: Jaga Kerukunan Beragama

Hingga proses penyegelan rampung pada sore hari, tidak satu pun perwakilan dari PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) hadir di lokasi untuk memberikan klarifikasi.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER