Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional mulai memasuki tahap konkret di Kalimantan Timur.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang turut hadir dan menegaskan komitmen daerah untuk mendukung implementasi kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional itu.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan wujud perubahan besar dalam paradigma pemidanaan yang kini lebih menekankan aspek pemulihan dan rehabilitasi.
Dengan latar belakang akademik di bidang hukum, Andi Harun menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditujukan untuk perkara-perkara ringan dengan ancaman maksimal enam bulan.
Penerapannya hanya dapat dilakukan apabila pelaku bersedia secara sukarela, dan setelah melalui penilaikan kelayakan oleh pengawas kemasyarakatan.
“Skema ini memiliki batas konversi 240 jam, dan pelaksanaannya dibatasi dua jam per hari. Jadi tetap mempertimbangkan kondisi terpidana, terutama yang masih punya tanggungan keluarga,” ujar Andi Harun.
Ia menambahkan, jaksa memiliki peran sentral dalam menentukan apakah pidana kerja sosial bisa diusulkan dalam tuntutan. Penilaian unsur perbuatan pidana, mulai dari mens rea hingga actus reus, menjadi dasar screening sebelum jaksa mengajukan opsi pemidanaan alternatif tersebut.
Proses uji kelayakan calon terpidana mencakup kondisi fisik, usia, jenis tindak pidana, hingga faktor kesehatan. Pemda kemudian bertanggung jawab menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial.
Kegiatan yang disiapkan meliputi kebersihan fasilitas publik, dukungan relawan kebencanaan, gotong royong persampahan, hingga bentuk pelayanan sosial lainnya yang dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Seluruh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan berada di bawah pengawasan jaksa eksekutor.
Bagi Andi Harun, kehadiran pidana kerja sosial membawa banyak dampak positif. Selain membantu terpidana tetap menjalankan kewajiban ekonomi, jenis pidana ini turut memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Pemidanaan seperti ini jauh lebih manusiawi. Pelaku tetap menjalani konsekuensi hukum, tetapi tidak sampai kehilangan sumber penghidupan,” tegasnya.
Lebih jauh, implementasi pidana kerja sosial diharapkan mampu mengurangi tekanan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab, empati sosial, dan kedisiplinan pada terpidana.
Dengan kerja sama ini, Andi Harun memastikan Pemerintah Kota Samarinda siap menjalankan perannya agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



