spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot dan DPRD Samarinda Tetapkan 16 Raperda 2026, Wawali: Kejar Subtansi Bukan Kuantitas

Foto: Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.

Dalam hal ini, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa pembentukan regulasi baru menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kota telah mengajukan lima Raperda baru kepada DPRD. Kami berharap semuanya bisa segera dibahas dan disetujui agar dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Saefuddin.

Lima Raperda usulan Pemkot tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pajak daerah, tata ruang, hingga penataan perumahan dan permukiman.

Menurut Saefuddin, regulasi yang kuat dan terarah dibutuhkan agar pembangunan di Kota Tepian berlangsung tertib dan berkelanjutan.

“Penataan perumahan misalnya, jangan sampai pembangunan terus berjalan tanpa kejelasan serah terima ke pemerintah daerah. Ini bisa menimbulkan persoalan besar di kemudian hari,”tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kualitas setiap regulasi jauh lebih penting daripada sekadar jumlahnya. “Yang kita kejar bukan kuantitas, tapi substansi. Lima Raperda ini diharapkan benar-benar mampu memperkuat tata kota dan meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.

Baca Juga:   Main Pelungsuran di SKM Bengkuring, Bocah Laki-Laki 12 Tahun Tenggelam

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa penentuan 16 Raperda untuk tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang terbatas.

“Karena anggaran kita terbatas, maka fokus pembahasan diarahkan pada Raperda yang paling mendesak dan strategis bagi kepentingan masyarakat,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, dari total 16 Raperda tersebut, sebagian merupakan usulan baru dari pemerintah dan sebagian revisi terhadap perda lama yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.

“Jadi, ada yang baru dan ada yang merupakan penyesuaian. Intinya, semua diarahkan untuk memperbaiki sistem kerja pemerintahan dan pelayanan publik kita,” terangnya.

DPRD, lanjut Helmi, akan segera menindaklanjuti hasil penetapan paripurna tersebut dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan melengkapi dokumen dasar hukum melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sector.

“Setelah disetujui, kami akan bergerak cepat agar setiap Raperda yang masuk bisa dibahas sesuai target dan harapan,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER