spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilihan Lahan Pemakaman Mendapat Penolakan Warga, Pembahasan Raperda TPU di Samarinda Diperpanjang

Foto: Ketua komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menghadirkan regulasi pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) masih menghadapi hambatan. Salah satu yang menjadi kendala utama adalah ketersediaan lahan yang layak dan dapat diterima oleh masyarakat.

Hal ini mendorong DPRD Kota Samarinda memperpanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut hingga tiga bulan ke depan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan untuk menyempurnakan isi raperda, agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kami ingin produk hukum ini tidak terburu-buru disahkan, tapi benar-benar matang dan berpijak pada kebutuhan di lapangan,” ungkap Samri saat ditemui pada Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, seluruh anggota dewan satu suara dalam mendukung keberadaan regulasi pengelolaan TPU. Namun hingga kini, proses inventarisasi aset lahan milik pemerintah kota yang layak untuk dijadikan lokasi pemakaman masih terus dilakukan.

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara kami. Tantangannya justru pada aspek teknis di lapangan, terutama penentuan lokasi,” jelasnya.

Baca Juga:   Rehat Sejenak dari Riuhnya Kota Samarinda di Bhumi Coffee

Samri menuturkan bahwa meski sejumlah lahan sudah tersedia, namun tidak semua mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Penolakan warga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara bijak.

Padahal, menurutnya, Raperda Pengelolaan TPU ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam merespons kebutuhan fasilitas pemakaman yang semakin mendesak di tengah pertumbuhan penduduk kota.

Selain aspek teknis, peraturan ini juga dirancang untuk memperjelas mekanisme pengelolaan, zonasi, dan tanggung jawab antarinstansi dalam pengurusan TPU ke depan.

“Kadang lahan itu ada dan secara administratif memungkinkan, tapi kalau masyarakat di sekitarnya tidak setuju, ya kita tidak bisa paksakan. Kita ingin mencari titik lokasi yang benar-benar bisa diterima semua pihak,” lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Untuk itu, DPRD bersama pihak eksekutif saat ini terus melakukan koordinasi intensif, terutama dengan bagian aset pemerintah kota. Tujuannya, agar proses identifikasi lahan yang tepat bisa segera diselesaikan.

“Sekarang kami sedang maraton koordinasi dengan dinas terkait. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada titik terang soal lokasi, sehingga raperda ini bisa segera kita tuntaskan,” pungkasnya.

Baca Juga:   Panwascam Samarinda Utara Tingkatkan Pengawasan Partisipatif di Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER