SAMARINDA – Masyarakat dan pengusaha di Samarinda mengeluhkan kendala pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akibat belum selesainya pembaruan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dilakukan Kementerian PUPR sejak 5 Desember 2024.
Salah satu pelaku usaha di Samarinda, Adi Surya, menyebutkan bahwa hingga Selasa, (7/1/2025) hari ini, sistem SIMBG masih belum dapat menampilkan informasi terkait besaran biaya retribusi PBG.
Hal ini menyebabkan tertundanya proses administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan tersebut.
“Hari ini saya mencoba mengecek lagi di bagian informasi. Namun, SIMBG ternyata masih belum bisa diakses,” ujar Adi Surya kepada Mediakaltim.com.
Kendala teknis ini dikonfirmasi oleh Dinas Perizinan Samarinda, yang menyatakan bahwa masalah tersebut berasal dari proses pembaruan sistem yang sedang dilakukan oleh Kementerian PUPR di tingkat pusat.
Akibatnya, masyarakat belum dapat mengetahui rincian biaya retribusi PBG yang harus dibayarkan.
Dinas Perizinan Samarinda juga menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan sistem SIMBG akan kembali berfungsi normal.
Kendala ini menghambat kelancaran layanan publik, khususnya bagi para pelaku usaha yang membutuhkan proses cepat untuk menyelesaikan perizinan bangunan.
Adi Surya berharap, pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah teknis ini agar aktivitas pembangunan tidak terganggu. (MK)
Editor: Agus S