JAKARTA – Mengenali wajah dan suara seseorang kini belum cukup untuk memastikan siapa yang sedang menghubungi kita. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sudah dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memalsukan video, foto hingga suara orang yang dikenal korban.
Modus tersebut bukan lagi sebatas ancaman. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan AI sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan penggunaan AI dalam kejahatan keuangan semakin nyata.
Dari 1.379 laporan tersebut, sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024. Setelah itu, jumlahnya meningkat tajam. Hingga 2026, tercatat tambahan 1.366 laporan.
“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih, semakin nyata, dan kita semua perlu waspada,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, Selasa (4/8) lalu.
AI, menurut Dicky, sebenarnya hanya alat. Namun, teknologi itu membuat modus lama menjadi jauh lebih meyakinkan, cepat, dan sulit dikenali.
Pelaku kini dapat merekayasa foto dan video seseorang menggunakan teknologi deepfake. Suara seseorang juga bisa dikloning sehingga menyerupai suara asli.
Tidak berhenti di situ. Nomor telepon, nomor rekening hingga dokumen digital juga dapat direkayasa untuk membuat skenario penipuan terlihat meyakinkan.
Artinya, panggilan telepon dengan suara orang yang dikenal belum tentu berasal dari orang tersebut. Demikian pula video yang menampilkan wajah seseorang tidak lagi bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa orang itu benar-benar sedang berbicara.
“Jadi jangan mudah percaya pada nama akun, kemudian nomor telepon, foto, suara, atau tampilan video, karena semuanya bisa direkayasa,” tegas Dicky.
Deepfake Investasi Paling Banyak Dilaporkan
OJK mencatat salah satu modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi.
Pelaku menggunakan teknologi deepfake dengan memanipulasi video atau foto figur tertentu. Figur tersebut dibuat seolah-olah sedang berbicara, menawarkan atau merekomendasikan sebuah investasi.
Cara ini berbahaya karena korban dapat melihat wajah seseorang yang dikenalnya atau figur yang dianggap memiliki kredibilitas.
Video hasil manipulasi kemudian dapat disebarkan melalui media sosial, aplikasi percakapan maupun kanal digital lainnya.
Korban yang percaya selanjutnya diarahkan untuk melakukan transaksi, mengirim uang atau mengikuti skema investasi tertentu.
Modus lainnya adalah kloning suara dan wajah.
AI digunakan untuk meniru suara seseorang. Pelaku kemudian dapat menghubungi calon korban dengan suara yang dibuat menyerupai anggota keluarga, teman, pimpinan perusahaan maupun orang lain yang dipercaya korban.
Kondisi semakin berisiko apabila pelaku sebelumnya telah mengumpulkan informasi pribadi calon korban dari media sosial atau sumber digital lainnya.
Dengan informasi tersebut, percakapan dapat dibuat lebih meyakinkan.
Karena itu, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengirimkan uang hanya karena penelepon terdengar seperti orang yang dikenal.
Lakukan verifikasi melalui kanal berbeda. Misalnya, tutup panggilan dan hubungi kembali orang tersebut melalui nomor yang selama ini digunakan atau tanyakan sesuatu yang hanya diketahui kedua pihak.
Robot Trading hingga Toko Online Palsu
AI juga digunakan sebagai kedok dalam penawaran investasi.
Salah satunya melalui klaim robot trading berbasis AI. Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming sistem otomatis yang disebut mampu menghasilkan keuntungan tinggi.
Penggunaan istilah AI, algoritma atau robot trading dapat membuat penawaran terlihat modern dan profesional. Namun, kecanggihan istilah teknologi tidak menjamin investasi tersebut legal.
Karena itu, masyarakat diminta mengecek siapa pihak yang menawarkan produk tersebut, legalitas perusahaan dan produknya serta kewajaran keuntungan yang dijanjikan.
Modus lain menyasar masyarakat melalui transaksi belanja online.
Pelaku membuat atau memalsukan toko, layanan maupun aplikasi yang mengatasnamakan teknologi AI. Tujuannya mendapatkan uang maupun data pribadi korban.
Menurut OJK, berbagai modus itu mempunyai pola yang hampir sama.
Pelaku lebih dulu membangun kepercayaan. Setelah korban percaya, muncul tekanan agar korban segera bertindak.
Korban bisa diminta segera mentransfer uang karena alasan keadaan darurat. Pada kasus lain, korban dijanjikan keuntungan besar jika segera melakukan investasi.
Rasa takut kehilangan kesempatan atau kekhawatiran terhadap orang yang dikenal dimanfaatkan agar korban tidak sempat melakukan pengecekan.
“Karena itu, kami di OJK, terutama di Perlindungan Konsumen, terus mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan prinsip selain 2L, yaitu logis dan legal, juga prinsip untuk selalu waspada, periksa, dan verifikasi,” ujar Dicky.
Jangan Berikan PIN, OTP dan Kata Sandi
OJK meminta masyarakat tidak hanya memeriksa legalitas perusahaan atau investasi.
Data pribadi juga harus dijaga.
PIN, kata sandi, kode OTP dan informasi rahasia lainnya tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk ketika orang yang meminta mengaku berasal dari bank, perusahaan jasa keuangan atau lembaga tertentu.
Bahkan jika yang menghubungi menggunakan foto, suara atau video orang yang dikenal, masyarakat tetap diminta melakukan verifikasi.
Jika menerima permintaan transfer mencurigakan dari anggota keluarga, misalnya, calon korban dapat menghubungi anggota keluarga tersebut melalui kanal komunikasi lain.
Hal serupa berlaku terhadap pihak yang mengaku berasal dari bank atau lembaga keuangan.
Masyarakat sebaiknya menghubungi langsung nomor resmi perusahaan atau lembaga tersebut, bukan nomor yang diberikan oleh orang yang menghubungi.
OJK juga tengah mengembangkan aplikasi anti-scam yang akan digunakan masyarakat untuk membantu melakukan pengecekan dan mengurangi risiko menjadi korban penyalahgunaan teknologi.
Penanganannya berbeda ketika korban sudah terlanjur mentransfer uang.
Dalam kondisi tersebut, OJK meminta korban tidak menunda laporan.
Bank atau penyedia jasa pembayaran harus segera dihubungi agar transaksi dapat ditelusuri dan, jika masih memungkinkan, dilakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dana.
“Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, kita cek, maka akan semakin cepat kita bisa melakukan penundaan transaksi atau bahkan pemblokiran dana,” kata Dicky.
Korban juga diminta segera membuat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan dengan menghubungkan laporan korban dengan bank dan penyedia jasa pembayaran terkait.
Saat melapor, korban sebaiknya sudah menyiapkan informasi selengkap mungkin. Mulai bukti transfer, nomor rekening tujuan, identitas atau nomor telepon yang digunakan pelaku hingga bukti percakapan.
Tangkapan layar percakapan, bukti panggilan, alamat akun media sosial, alamat situs maupun dokumen lain yang dikirim pelaku sebaiknya tidak dihapus.
Bukti tersebut dapat membantu penelusuran.
Selain melalui IASC dan lembaga keuangan, dugaan tindak pidana juga perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Dicky, kecepatan menjadi faktor penting karena dana hasil penipuan dapat segera dipindahkan dari satu rekening ke rekening lainnya.
“Kecepatan dalam proses pelaporan ini akan memberikan semacam kemudahan-kemudahan untuk penundaan atau pemblokiran dana,” ujarnya.
Masyarakat yang ragu terhadap sebuah penawaran atau komunikasi terkait jasa keuangan juga dapat melakukan konfirmasi melalui Kontak OJK 157.
Sumber: OJK/ANTARA
Editor: Agus S.



