SAMARINDA – Seorang pria berinisial AF (29) terpaksa harus meringkuk di dalam jeruji besi Polsek Samarinda Ulu, lantaran nekat mencuri motor (Curanmor).
Kejahatan ini dilakukan AF demi bisa pulang ke kampung halamannya di Kota Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana mengatakan, aksi pencurian dilakukan AF di kawasan Jalan Dokter Soetomo, Gang 2, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
“Iya terjadi pencurian motor skuter otomatis dengan merek Honda Scoopy pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 kemarin,” ucap Kompol Kustiana saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022) sore.
Dijelaskannya, aksi yang dilakukan AF bermula saat korban memarkir motor di depan indekosnya sekitar pukul 16.00 Wita. Selang beberapa jam kemudian, korban yang hendak keluar membeli obat mendapati motor sudah raib.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
“Kita menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan atas kasus curanmor itu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu berhasil mengidentifikasi bahwa AF merupakan pelaku pencurian.
Tanpa perlawanan, pengangguran asal Kota Kediri, Jawa Timur ini langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, dia mengaku mencuri bila ada pesanan melalui Facebook.
“Jadi pelaku ini kalau ada orang yang pesan motor baru beraksi,” jelas Kompol Kustiana.
AF juga mengakui uang hasil pencurian kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta ongkos pulang ke kampung halaman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor Honda Scoopy KT 2175 WH, kunci shock, sebuah mata kunci shock ukuran 8 milimeter, serta dua obeng yang sudah dimodifikasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Vic)