SAMARINDA – Kasus pembunuhan dua balita yang mengguncang warga Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya menemui titik terang. Pelaku pembunuhan ternyata ayah kandung korban sendiri, berinisial W (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025) pukul 14.00 Wita, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan cepat, hanya beberapa menit setelah petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (25/7/2025) sore. Dua korban yang tewas adalah balita laki-laki berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Menurutnya, kerja sama pik antara Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, relawan, dan warga setempat membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kronologi kejadian tragis ini bermula pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pelaku W berada di rumah bersama kedua anaknya.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menutup mulut korban.
Korban pertama yang dianiaya adalah anak bungsu berusia 2 tahun berinisial M. Setelah dipastikan meninggal dunia karena dicekik selama kurang lebih lima menit, jasadnya digendong dan diletakkan di ranjang. Pelaku bahkan sempat melilit tubuh korban dengan kain sarung untuk memastikan kematiannya.
Selanjutnya, korban kedua, sang kakak yang berusia 4 tahun, juga dihabisi dengan cara yang sama.
Setelah kedua anaknya tewas, pelaku menutup tubuh mereka dengan kain berwarna kuning di ranjang. Pelaku W sempat memiliki niat untuk bunuh diri dengan cara gantung diri, namun urung dilakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, nenek pelaku, berinisial R (65 tahun), datang ke rumah dengan maksud menjenguk dan bermain dengan kedua cucunya. Betapa terkejutnya sang nenek saat menemukan kedua cucunya sudah tak bernyawa.
Dalam momen mencekam tersebut, pelaku W bahkan sempat mencoba menganiaya neneknya dengan mencekik dari belakang hingga neneknya terjatuh. Namun, pelaku membatalkan aksinya dan melepaskan cekikannya, memberi kesempatan sang nenek untuk melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang datang kemudian berhasil mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, motif di balik pembunuhan keji ini adalah kekesalan dan sakit hati pelaku terhadap istrinya yang meminta cerai dan menyebut pelaku tidak mampu menafkahi keluarga.
Pelaku diketahui sudah beberapa bulan terakhir tidak bekerja setelah berhenti dari pekerjaannya sebagai helper di sebuah perusahaan di Samarinda.

“Jadi pada saat di hari kejadian, istri ini berangkat kerja pada pukul 12.00 Wita. Karena sakit hati dari perkataan istri ini, akhirnya pelaku ini sudah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa dari dua orang anak ini,” jelas Kombes Hendri Umar.
Awalnya, pelaku berniat menenggelamkan kedua anaknya di sumur belakang rumah, namun dibatalkan karena khawatir diketahui tetangga. Ia kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka di rumah dan berencana bunuh diri setelahnya.
Saat diwawancarai, pelaku W mengakui perbuatannya dan menyatakan membunuh kedua anaknya karena stres ekonomi. Ketika ditanya apakah ia sayang kepada anak-anaknya, W menjawab, “Sayang pak.”
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang telah menetapkan W sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengancam pidana 15 tahun penjara, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian) mengancam pidana penjara 15 tahun.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang awalnya kurang kooperatif. Dalam waktu dekat, polisi akan segera melakukan rekonstruksi kasus dan menunggu hasil resmi autopsi dari forensik. Koordinasi dengan rumah sakit jiwa juga sedang dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, mengingat pelaku diketahui sudah jarang berinteraksi dan lebih banyak berdiam diri di rumah sejak Mei 2025.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R