spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diciduk Polisi Saat Asyik Main Togel Online

BONTANG – Tengah asyik main togel online lewat ponsel pada Minggu (22/8/2022) malam, D (59), warga Dusun Suka Makmur, Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu ditangkap polisi.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, kegemaran D berjudi lewat HP tercium polisi setelah mendapat laporan warga sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan D sedang asyik bermain togel.

“Berdasarkan laporan masyarakat  telah terjadi judi togel online di Dusun Suka Makmur. “Sesampainya di TKP, benar pelaku (D) sedang melakukan judi togel online dengan HP Vivo miliknya,” ucap Mandiyono saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Dari tangan D, polisi menyita ponsel merek Vivo warna hitam, 1 lembar rekapan penjualan, 1 dompet berisi  KTP dan uang sejumlah Rp 1,8 juta.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (vic/mk/rs1)

Baca Juga:   Kapolresta: Balikpapan Kondusif Selama Perayaan Agustusan

BERITA POPULER