Foto: Kolase narasumber dari kiri: Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, sorotan publik tertuju pada kinerja penyerapan anggaran pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Berdasarkan data dari BPKAD Kaltim yang diterima Media Kaltim, realisasi fisik menyentuh 71,63%, sedangkan realisasi keuangan baru mencapai 58,81% per 31 Oktober 2025.
Dengan realisasi keuangan yang masih di bawah 60 persen di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pertanyaan pun mencuat: apakah lambatnya serapan ini menandakan kinerja yang buruk, atau justru wajar di tengah dinamika regulasi dan transisi pemerintahan?
*Serapan Masih di Bawah 60 Persen*
Menakar dari Laporan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 1 November 2025 menunjukkan, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim senilai Rp20,9 triliun, baru sekitar Rp11,9 triliun yang terealisasi. Artinya, masih tersisa Rp9 triliun atau sekitar 43 persen dana publik yang belum digunakan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui bahwa secara keseluruhan realisasi fisik APBD 2025 telah mencapai 71 persen hingga 31 Oktober. Namun, masih ada 27 OPD yang masuk dalam kategori merah karena realisasi keuangannya di bawah 60 persen.
“Kalau dirata-ratakan semua sudah 71 persen, tapi memang ada OPD yang masih di bawah target. Lima OPD seperti Kesbangpol, Biro POD, dan RSUD Kanujoso sudah masuk kategori hijau, sisanya kuning dan merah,” ungkap Sri saat ditemui di Kantor PUPR-PERA Kaltim, Selasa (4/11/2025).
Meski begitu, Sri menilai tren tahun ini menunjukkan perbaikan signifikan dibanding 2024.“Minggu lalu masih 60 persen, sekarang sudah 71 persen di Oktober. Kalau dibanding dengan tahun lalu angka itu baru tercapai di November. Jadi progresnya lebih cepat,” katanya.
*BPKAD: Konteks Tahun Ini Berbeda*
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzzakir, meminta publik tidak menilai rendah serapan anggaran hanya dari angka. Menurutnya, kondisi tahun 2025 tidak bisa dibandingkan langsung dengan tahun sebelumnya karena berbagai faktor kebijakan nasional.
“Per 31 Oktober realisasi keuangan 58,81 persen dan fisik 71,63 persen. Kalau dibandingkan 2024 memang sedikit di bawah, tapi tahun ini situasinya jauh berbeda,” jelasnya, Rabu (5/11/2025)
Lebih dalam, Muzakkir menjelaskan gambaran dan dinamika pengelolaan anggaran di tahun ‘Ular Kayu’. Sejak awal tahun, pemerintah daerah (Pemda) dihadapkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menitahkan untuk melakukan efisiensi belanja secara besar-besaran.
Kemudian, Pemda diterjang dengan Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Kemenkeu tertanggal 11 Desember 2024, yang memerintahkan penundaan seluruh pengadaan barang dan jasa hingga peraturan transfer ke daerah ditetapkan.
“Akibatnya, semua kegiatan baru bisa dimulai pada April. Kalau dari bulan April sampai Oktober sudah hampir 60 persen, itu artinya kinerja tetap baik. Karena kita kehilangan hampir empat bulan waktu efektif,” terang Muzzakir.
Menurutnya, sejumlah OPD dengan anggaran besar seperti Dinas Pendidikan dan Dinas PU memang terlihat rendah serapannya karena sistem pembayaran kontrak yang bertahap.
“Zona merah bukan berarti kinerjanya jelek, tapi banyak kegiatan yang sudah selesai tapi belum dibayar karena masih dalam masa pemeliharaan,” tambahnya.
Dalam pembukuan tahun ini, BPKAD menargetkan serapan keuangn mencapai 95 persen hingga akhir tahun.
“Kalau tahun lalu itu 92,16 kita targetkan, tahun ini bisa mencapai 95 persen. Mudah-mudahan kita bisa capai dan saya mohon dukungannya teman-teman media untuk bisa mengawal,” tandasnya.
*Pengamat: Manajemen Lemah dan Koordinasi Buruk*
Namun, pandangan berbeda datang dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar. Ia menilai rendahnya serapan anggaran menunjukkan lemahnya manajemen pemerintahan dan koordinasi antarinstansi.
“Kalau penyerapan di bawah 60 persen, itu tanda ada masalah. Gubernur, wakil gubernur, dan sekda harus menjelaskan secara terbuka. DPRD pun tidak bisa lepas tangan karena fungsi pengawasan mereka juga lemah,” tegasnya.
Menurutnya, dampak langsung dari lambatnya serapan anggaran ialah terhambatnya manfaat APBD bagi masyarakat. Pasalnya, dana yang semestinya dikucurkan untuk kemaslahatan dan pelayanan masyarakat, tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.
“Dana Rp9 triliun yang belum terserap berarti Rp9 triliun manfaat yang belum dirasakan rakyat. Layanan publik tertunda, proyek infrastruktur mandek, dan ekonomi lokal melambat,” kritik Saiful.
Ia juga memperingatkan konsekuensi serius dari pemerintah pusat. “Kalau daerah dianggap tidak mampu menyerap anggaran, alokasi tahun depan bisa dikurangi. Ini bukan sekadar teknis, tapi soal kredibilitas daerah di mata pusat,” ujarnya.
*Menakar: Lamban atau Wajar?*
Kinerja SKPD di Kaltim tahun ini memang berada di titik tarik-menarik antara kendala regulasi dan tuntutan publik. Di satu sisi, kebijakan efisiensi dan penundaan pengadaan menyebabkan start proyek mundur hingga empat bulan.
Namun di sisi lain, keterlambatan berulang juga mencerminkan persoalan klasik: lemahnya manajemen, koordinasi, dan disiplin eksekusi.
Apakah kinerja SKPD lamban atau wajar? Jawabannya bergantung pada sudut pandang. Bagi pemerintah daerah, kondisi ini konsekuensi dari kebijakan pusat.
Namun bagi publik, waktu yang tersisa sebelum tutup buku akan menjadi pembuktian; apakah janji percepatan serapan benar-benar terealisasi, atau sekadar menjadi dalih dari keterlambatan yang berulang.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



