Mediasi Berujung Buntu, Sengketa Keterbukaan Informasi APBDes Muara Tae Lanjut Ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Foto: Pengacara Petinggi Muara Tae, Irwan Kusuma, dan Keempat Pemohon Dokumen APBDes Muara Tae. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Sengketa keterbukaan informasi antara pemohon dan Pemerintah Kampung Muara Tae menemui jalan buntu dalam proses mediasi di komisi Informasi Kalimantan Timur, Selasa, 3 Februari 2026.

Buntunya mediasi tersebut lantaran pihak termohon, Petinggi Kampung Muara Tae, tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Termohon, diwakili oleh kuasa hukumnya, Irwan Kusuma.

Dalam hal ini, Irwan menyampaikan bahwa ketidakhadiran prinsipal bukan bentuk pengabaian terhadap proses persidangan melainkan sedang dalam perjalanan dinas.

“Petinggi sedang ada kegiatan di Tenggarong dan Balikpapan. Dirinya sendiri telah berusaha untuk hadir, namun secara waktu tidak memungkinkan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran Petinggi tidak bisa dijadikan alasan mediasi tidak dapat berlangsung lantaran kuasa telah diberikan kepada kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan.

“Ketika mau mulai persidangan, pihak pemohon langsung tidak mau melanjutkan. Padahal, kami hadir sebagai kuasa hukum beliau,” ungkapnya.

Sementara itu, ke empat pemohon yang salah satunya bernama Masrani mengatakan, mediasi tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran petinggi.

Baca Juga:   BNN Grebek Sarang Narkoba di Samarinda, 94 Orang Dicokok Sekaligus!

Dalam sengketa ini, dirinya meminta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBDes) Muara Tae. Menurutnya, dokumen tersebut bersifat publik dan hak warga untuk mengetahui pengelolaan anggaran.

“Dari kami meminta salinan dokumen APBDes dari tahun 2021 sampai 2025 beserta dokumen realisasinya,” ucapnya.

Sebelumnya, pemohon telah melayangkan permintaan melalui surat resmi tertuju kepada Pemerintah Kampung Muara Tae. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respon baik lisan maupun tulisan.

“Jadi untuk mendapat dokumen, kami harus melalui proses persidangan di Komisi Informasi,” singkatnya.

Dengan buntunya proses mediasi, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara untuk mendalami sengketa keterbukaan informasi oleh para majelis.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER