Foto: Kabid Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Disnakertrans Samarinda, Reza Pahlevi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit’ Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam mediasi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Samarinda, membuat pihaknya mengeluarkan surat anjuran untuk kedua pihak yang bersengketa dengan estimasi waktu dalam menjawab anjuran, selambat-lambatnya sepuluh hari sejak surat tersebut diterima.
Sebelumnya, Disnakertrans Samarinda menegaskan posisinya sebagai mediator dalam polemik ketenagakerjaan antara kedua pihak. Sifat surat anjuran yang dikeluarkan pihaknya merupakan bentuk rekomendasi yang tidak mengikat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Disnakertrans Samarinda, Reza Pahlevi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat anjuran resmi terkait perselisihan tersebut pada 27 Mei yang lalu.
Pria yang karib disapa Reza ini menjelaskan bahwa sebelum mengeluarkan anjuran, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada manajemen RS Haji Darjad, namun penyelesaian secara musyawarah ini tidak dapat tercapai akibat pihak PT.Medical Etam yang mangkir dalam audiensi tersebut.
Bahkan saat dihubungi, Reza mengatakan kuasa hukum rumah sakit menyatakan tidak diberikan mandat untuk hadir dalam pertemuan yang dilakukan tersebut.
“Setelah tiga kali pemanggilan dan tidak ada kehadiran dari pihak rumah sakit, kami akhirnya mengeluarkan anjuran berdasarkan informasi dari para pekerja,” ujar Reza, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Dirinya menegaskan bahwa sifat surat anjuran tersebut tidak mengikat secara hukum. Namun, apabila dalam waktu 10 hari anjuran tersebut tidak diindahkan oleh pihak rumah sakit, para pekerja dapat melanjutkan proses melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jika anjuran tidak dipatuhi, maka pekerja punya hak untuk membawa kasus ini ke PHI. Di sana nanti hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan bukti serta anjuran yang kami keluarkan,” jelas Reza.
Dalam kasus ini, terdapat 58 karyawan yang melayangkan pemenuhan hak-haknya sebagai karyawan. Sebagian dari mereka telah hadir ke Disnakertrans Kota dalam beberapa sesi mediasi yang berbeda.
Disamping itu, Reza juga mengungkapkan bahwa dibandingkan dengan kasus sebelumnya pada tahun 2023, kali ini pihak manajemen rumah sakit dinilai kurang kooperatif.
“Saat tahun kemarin, manajemen cukup kooperatif, mereka hadir dan mengikuti proses mediasi. Tapi untuk kali ini, mereka tidak pernah hadir satu kali pun dalam mediasi yang kami lakukan” terangnya.
Dalam Anjuran tersebut, lanjut Reza hanya mencakup poin-poin tertentu seperti masa kerja dan hak-hak dasar karyawan. Sementara persoalan lain yang lebih kompleks penanganannya merupakan kewenangan dari Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim)
“Sebagian kewenangan, seperti sanksi atau evaluasi pelanggaran lebih lanjut, berada di ranah provinsi. Mereka memiliki pegawai pengawas yang akan menilai apakah ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” jelasnya lagi.
Terkait upaya yang dilakukan pihak Disnakertrans Kaltim, media ini telah mengkonfirmasi langsung kepada bidang bersangkutan, namun pihaknya enggan memberikan pernyataan dan meminta untuk menunggu pernyataan resmi melalui portal resmi Disnakertrans Kaltim.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky