spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Kerja Enam Bulan, Pansus Investigasi Pertambangan Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

SAMARINDA – Setelah menjalani masa kerja selama enam bulan, Pansus (Panitia Khusus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).

Sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin saat menyampaikan laporan akhir kerja dihadapan masa sidang, Pansus Investigasi Pertambangan dibentuk untuk mengungkap sejumlah permasalahan pertambangan di Kaltim seperti 21 Izin Usaha Pertambang (IUP) yang memalsukan tandatangan Gubernur Kaltim, dan persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang ramai disorot sejumlah pihak belum lama ini.

Politisi Golkar ini pun, menyampaikan rekomendasi yang mendorong agar DPRD Kaltim kembali membentuk pansus yang lebih spesifik mendalami persoalan CSR pertambangan di Kaltim.

“Membentuk pansus yang lebih khusus lagi seperti khusus mengamati realisasi CSR dan PPM setiap perusahaan tambang di Kaltim, termasuk soal pengawasan reklamasi,” sebut Udin.

Sedangkan menyangkut permasalahan 21 IUP palsu, Udin menyebut bahwa Pansus Investigasi Pertambangan menyerahkan proses hukum yang berjalan saat ini kepada Polda Kaltim.

Baca Juga:   Andi Harun – Saefuddin Zuhri Siap Pimpin Kembali Samarinda

Menurutnya, untuk terus mengawal proses hukum 21 IUP palsu, DPRD Kaltim melalui Komisi I yang akan melanjutkan kerja pengawasan persoalan tersebut.

“Kita serahkan proses lebih lanjut di Polda Kaltim. Dan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim,” urainya.

Tak luput, pansus juga memberi catatan kepada Pemprov Kaltim melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Disebutkan, bahwa sejumlah OPD terlibat dalam alur penerbitan dokumen IUP yang diduga memalsukan tandatangan orang nomor satu di Kaltim, Isran Noor.

“Pansus meminta kepada Biro Umum untuk terbuka dalam menjelaskan oknum yang terlibat dalam mengeluarkan nomor Surat tentang 21 IUP Palsu kepada Kepolisian sebagai tambahan informasi dalam proses penyidikan,” pungkas Udin. (eky)

BERITA POPULER