Malam Tahun Baru 2026 Dipusatkan di Teras Samarinda, Pemkot Berlakukan Pengamanan Ketat

Foto: Teras Samarinda Tahap 2. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Teras Samarinda di kawasan Tepian Mahakam sebagai lokasi utama perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari strategi pengendalian keramaian dan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di seluruh wilayah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pemusatan kegiatan dilakukan agar pengawasan keamanan dapat dilakukan secara terpadu. Dalam pelaksanaannya, Pemkot akan melibatkan unsur TNI, Polri, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan perayaan berlangsung aman dan tertib.

“Untuk pergantian tahun, kegiatan resmi kita pusatkan di Teras Samarinda. Di lokasi itu juga akan difasilitasi pesta kembang api yang berizin,” kata Andi Harun.

Seiring dengan kebijakan tersebut, kawasan Jalan Gajah Mada yang menjadi akses utama menuju Teras Samarinda akan diberlakukan Car Free Night. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang diperkirakan memadati lokasi perayaan.

Pemkot juga menyiapkan pengaturan parkir secara khusus, termasuk pemanfaatan area parkir di dalam gedung. Meski demikian, Andi Harun mengingatkan masyarakat agar memahami adanya keterbatasan kapasitas parkir di kawasan tersebut.

Baca Juga:   Ini Tuntutan Ratusan Sopir Truk Kala 'Kepung' Balaikota

Di sisi lain, Wali Kota kembali menegaskan larangan keras terhadap penggunaan kembang api tanpa izin. Seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan tidak terdaftar secara resmi akan dianggap sebagai kegiatan ilegal.

“Segala bentuk kembang api atau kegiatan serupa yang tidak berizin, itu dilarang. Aparat tidak bisa melakukan pengamanan jika kegiatannya tidak terdaftar,” tegasnya.

Selain Teras Samarinda, Pemkot bersama aparat keamanan juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi keramaian saat malam tahun baru.

Beberapa di antaranya adalah kawasan Jalan Lambung Mangkurat serta area jembatan, termasuk Jembatan Ahmad Amin dan Jembatan Mahakam.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Pemkot akan memberlakukan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di lokasi-lokasi tersebut.

Seluruh kegiatan di area rawan diwajibkan berakhir paling lambat pukul 01.00 dini hari, sebagaimana kebijakan yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini jelas tujuannya untuk untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko dan memastikan malam pergantian tahun dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

Baca Juga:   Truk Fuso Mundur Tak Terkendali, Hantam Toko dan Motor di Gunung Manggah

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER