spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makan Korban, Berulang Lagi POM Mini Diduga Penyebab Kebakaran di Sempaja, Tagih Janji Wali Kota

 

Korban Kebakaran di Ring Road 3 Sempaja saat dievakuasi oleh tim pemadam kebakaran Kota Samarinda.

SAMARINDA – Sabtu (16/3/2024) pukul 06.00 WITA pagi tadi, kebakaran terjadi di jalan ring road 3 Sempaja Kota Samarinda. Peritiwa ini menyebabkan beberapa bangunan hangus terbakar dan menelan satu korban jiwa. Sumber api diduga berasal dari POM Mini.

Hal ini menjadi perhatian serius pengamat Ekonomi dan Sosial Kota Samarinda, Purwadi Purwoharjo. Ia menagih janji Walikota Samarinda, Andi Harun, untuk menertibkan POM Mini yang tidak berizin di tepian kota.

“Katanya POM Mini akan dihapus oleh Wali Kota Andi Harun, namun apa kabarnya sekarang? Atau apakah semangatnya hanya sebatas wacana karena antrian panjang BBM beberapa bulan lalu?” kritik akademisi Unmul ini.

“Atau karena antrean BBM telah mereda, niat awal untuk menghapus Pom Mini di Samarinda dilupakan,” tambahnya.

Menurut dosen Unmul ini, kebakaran yang disebabkan oleh Pom Mini sudah beberapa kali terjadi di Samarinda, yang sangat membahayakan warga.

“Ini sudah keempat kalinya Pom Mini terbakar di Samarinda jika tidak salah, ini memicu kekhawatiran akan kejadian serupa di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria yang Transaksi Sabu-Sabu di Lapangan Pembuatan Kapal

Dia mengingatkan bahwa janji Walikota harus ditepati untuk mencegah kerugian bagi warga. “Janji untuk menertibkan POM Mini seharusnya dipenuhi untuk menghindari tragedi kebakaran seperti ini, karena nyawa manusia dan lingkungan harus dijaga,” katanya.

Dengan menertibkan POM Mini, Walikota dapat menghindari penyesalan karena tidak memenuhi janji kepada warga. “Agar pemerintah daerah tidak disalahkan terus menerus jika terjadi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, dia menyoroti perbedaan antara POM Mini yang berizin dan tidak. POM Mini yang berizin biasanya memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sedangkan yang tidak memiliki risiko yang lebih tinggi.

“Pemerintah harus memastikan bahwa SPBU dan Pertamina memiliki regulasi yang jelas terkait bisnis Pom Mini ini untuk menghindari kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.

Walikota harus bertindak cepat dengan menertibkan pemilik POM Mini yang tidak berizin, bersinergi dengan Pertamina untuk mengevaluasi pertamini yang berizin agar aman bagi lingkungan.

“Tim penertiban dari aparat seperti Satpol PP harus dipantau dengan baik agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan efisien,” katanya.

Baca Juga:   Jual Narkoba Hutangan, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli

Dari penelusuran Mediakaltim.com, sejak akhir tahun 2023, terdapat tiga kejadian kebakaran POM Mini. Pertama terjadi pada Oktober lalu di kawasan PM. Noor.

Kemudian pada 3 Desember 2023, kebakaran kembali terjadi di kawasan Wahid Hasyim II, dan pada Rabu, 27 Desember dini hari, satu unit Pom Mini hangus terbakar di kawasan Sungai Kapih.

Kebakaran terbaru terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 di kawasan ring road 3 Sempaja, yang juga diduga disebabkan oleh POM Mini, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. (han)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

BERITA POPULER