Foto: Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Implementasi dari salah satu program GratisPol yakni pendidikan gratis S-1 hingga S-3 menuai kritikan tajam. Pasalnya, program tersebut tidak dapat dirasakan oleh sejumlah masyarakat akibat syarat dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah mengatakan bahwa mekanisme terkait program pendidikan gratis (Gratispol), memang memberlakukan aturan terkait batasan maksimal Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta syarat usia pendaftaran.
“Jadi untuk tahun 2025, kami fokus untuk mahasiswa baru terlebih dahulu. Nanti di tahun 2026, baru akan mengcover untuk mahasiswa semester lanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasmiah menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan tersebut bukan berarti mahasiswa sedang dalam semester lanjutan tidak akan dapat program pendidikan gratis.
Melainkan, realisasi akan dilakukan bertahap, yang pada akhirnya semua mahasiswa akan tercover pendidikan gratis.
“Pembiayaan yang pemerintah lakukan berupa pembayaran UKT. Diluar dari itu, penerima program harus membayar secara mandiri,” ucapnya.
Pemprov Kaltim memberikan batasan bantuan biaya UKT sebesar Rp5 juta untuk jenjang S-1, Rp10 juta untuk jenjang S-2, dan Rp15 juta untuk program doktoral. Durasi bantuan disesuaikan dengan standar masa studi: 8 semester untuk S1, 4 semester untuk S2/profesi, dan 6 semester untuk S3.
“Jadi setiap jenjang ada batasan maksimal UKT nya. Jika lebih dari batasannya, kita tidak mengcover,” sebutnya.
Pencairan bantuan dana UKT dapat diakses langsung oleh pihak universitas. Mekanisme ini mengartikan bahwa mahasiswa tidak menyimpang bantuan secara pribadi, melainkan disalurkan melalui rekening universitas terkait.
“Jadi pencairannya tetap diberikan by name by addres ke mahasiswa, tapi itu langsung masuk ke rekening kampus. Jadi tidak bisa main-main, kampus juga bertanggung jawab. Itu tertuang dalam MoU,” terangnya.
Untuk batasan usia, Dasmiah memaparkan bahwa persyaratan usia maksimal untuk mendaftar program 25 tahun untuk program S-1, 35 tahun untuj program S-2 dan 40 tahun untuk program doktoral.
“Jadi mohon maaf, diluar dari syarat usia itu, tidak bisa mendapatkan program tersebut.h Karena kami ingin mengungkit angka partisipasi sekolah di Kaltim, khususnya anak-anak yang masih usia produktif,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky