Foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Penilaian kinerja lingkungan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Pasalnya, lima perusahaan memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan yang mendapat rapor merah tersebut yakni PT Sarana Abadi Lestari, PT Multi Kusuma Cemerlang, PT Bukit Baiduri Energi, PT Lanna Harita Indonesia, dan PT Nuansacipta Coal Investment.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai predikat merah bukan sekadar penilaian administratif, melainkan indikator bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hasil evaluasi yang dilakukan KLHK harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di wilayahnya.
“Rapor merah menunjukkan masih ada aspek pengelolaan lingkungan yang belum dijalankan sesuai standar. Ini tentu tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Rohim mengatakan, penilaian PROPER selama ini menjadi instrumen pemerintah untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Karena itu, hasil yang diberikan KLHK perlu segera ditindaklanjuti agar persoalan yang ada tidak berlarut-larut.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda turun langsung melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah tersebut.
Langkah itu penting untuk memastikan bentuk pelanggaran atau kekurangan yang menjadi catatan dalam penilaian kementerian.
“Kami berharap DLH segera melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan. Temuan dari KLHK harus ditindaklanjuti agar ada perbaikan yang nyata dari perusahaan,” katanya.
DPRD juga mengingatkan bahwa aktivitas usaha harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif aktivitas industri.
Rohim menegaskan, perusahaan yang memperoleh rapor merah harus segera melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang diberikan pemerintah.
Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan. Ketika ada penilaian merah, berarti ada aspek yang harus segera diperbaiki agar dampaknya tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



