Teks photo : Saat kedua pelaku digiring menuju ruang tahanan polsek pinang. (Dimas/Media Kaltim)
SAMARINDA – Tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pemilik usaha ritel atau toko di Kota Tepian.
Kedua pelaku berinisial DY (23) dan seorang anak di bawah umur berinisial H (17). DY diketahui merupakan otak di balik serangkaian pembobolan toko di berbagai lokasi di Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk atensi kepolisian terhadap kasus curas yang sempat viral di media sosial.
”Pelaku ini sangat licin dan sulit diungkap karena modusnya yang cukup rapi. Namun, berkat kegigihan anggota di lapangan, kami berhasil meringkus keduanya,” ujar Kompol Rahmat saat memberikan keterangan di Mako Polsek Sungai Pinang.
Salah satu aksi brutal pelaku terjadi di Toko Swalayan Anas, Bengkuring, pada Kamis (2/7) lalu sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, pelaku DY menyelinap ke lantai dua ruko tempat karyawan tidur. Korban yang terbangun sempat dibekap mulutnya oleh pelaku sambil ditodongkan senjata tajam (sajam) di bagian leher.
Korban kedua yang mencoba membantu sempat terlibat perkelahian hingga mengalami luka sobek di bagian kaki dan lutut. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pisau dapur, linggis, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membeberkan bahwa pelaku DY memiliki trik khusus untuk menghindari kejaran petugas. DY terbiasa memarkir kendaraan jauh dari lokasi target dan berjalan kaki untuk memastikan keamanan.
”Cara dia mengetahui toko itu kosong adalah dengan melihat di depan toko. Jika tidak ada kendaraan motor, berarti tidak ada penjaga (security). Uniknya, dalam satu malam dia bisa berganti penampilan 3 sampai 4 kali. Saat beraksi dia berpakaian ala ninja, lalu pulang kembali ke pakaian biasa. Itulah kesulitan kami mendeteksi pelaku,” jelas AKP Aksarudin.
Dalam pemeriksaan, DY mengaku melakukan aksi ini karena terdesak utang cicilan dan kebutuhan ekonomi. Selama tiga bulan terakhir, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya Toko Alfamidi di Jalan Padat Karya, MM Iwan (dua kali), Toko Perlengkapan Bayi Cilukba di Bengkuring, serta lokasi terbaru di Jalan Lambung Mangkurat.
Total kerugian dari aksi pelaku ditaksir mencapai Rp50 juta. Untuk perbuatannya, pelaku DY dikenakan Pasal 365 ayat 2 huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara untuk anak di bawah umur (H) yang diajak oleh DY, dikenakan aturan terkait sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain di kawasan Bengkuring dan sekitarnya yang belum terungkap. (Dim)
Pewarta: Dimas
Editor: Andi Desky



