SAMARINDA – Babak baru pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda mulai memperlihatkan arah. Setelah aset yang selama hampir tiga dekade dikelola swasta ini, kembali ke tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Bahkan sejumlah investor disebut-sebut mulai melirik pusat perbelanjaan yang berada di jantung Kota Samarinda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut setidaknya ada empat hingga lima calon investor yang telah menyatakan ketertarikannya untuk mengelola Mall Lembuswana.

Hal itu disampaikan Sabaruddin, setelah Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Mal Lembuswana, pada Senin (24/8/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan pengawasan pemanfaatan aset Pemprov Kaltim, di kawasan Mall Lembuswana. Agenda itu sebelumnya secara resmi dijadwalkan DPRD Kaltim, untuk melihat langsung pemanfaatan aset daerah di kawasan tersebut.
Sabaruddin mengatakan, pengelolaan sementara oleh PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) tidak hanya bertugas menjaga operasional mal. MBS juga diberi ruang untuk mencari calon investor, yang dinilai mampu membawa Lembuswana memasuki fase baru.
“Dalam kurun kurang lebih nanti satu tahun ini dikelola dengan MBS, beliau bertugas terus untuk mencari investor. Investor ini sudah ada beberapa yang tertarik,” kata Sabaruddin.
Menurutnya, ketertarikan tersebut tidak hanya datang dari investor lokal Kaltim. Ada pula calon investor dari luar daerah, termasuk dari luar Pulau Jawa.
“Dari luar, dari lokal wilayah Kalimantan, bahkan di luar-luar Jawa juga sudah ada. Dan kita menunggu,” ujarnya.
Komisi II, kata Sabaruddin, tidak ingin proses pencarian investor dilakukan sekadar untuk mengejar pergantian pengelola. Ada standar yang harus dipenuhi. Calon investor harus memiliki rekam jejak serta pengalaman dalam mengelola pusat perbelanjaan.
“Kami meminta rekomendasi Komisi II ini harus akuntabel, transparan dan profesional. Tentunya kami minta standarisasi bahwa calon investor ini yang benar-benar punya pengalaman untuk mengelola mal-mal yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Tak terlepas. Isu tarif sewa tenant menjadi salah satu persoalan yang ikut diperiksa Komisi II. Sebelumnya, muncul keluhan mengenai mahalnya biaya sewa setelah perubahan pengelolaan.
Bahkan sejumlah pemberitaan menyebut ada tenant yang mengalami kenaikan tarif cukup signifikan. Salah satu eks pemilik gerai mengaku tarif yang dibayarkannya meningkat dari Rp6,5 juta menjadi Rp9 juta.
Namun, Sabaruddin mengatakan Komisi II tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan atau pengaduan yang diterima. Mereka memilih turun langsung dan melakukan sampling secara acak.
“Sampling yang kami dapatkan di atas ini sistem random. Kami door to door masuk ke tenant yang bersangkutan. Ini tidak ada sistem titipan. Kami sistem acak dan sistem random,” katanya.
Dari komunikasi langsung tersebut, Sabaruddin menyebut mayoritas tenant yang ditemui justru menilai pola pengelolaan sekarang lebih terbuka dan fleksibel.
“Kami sampaikan, mana yang lebih nyaman, pengelolaan terdahulu atau sekarang. Rata-rata menyampaikan jauh lebih menguntungkan, Pak. Lebih ramai sekarang ini pengolahannya karena mereka merasa welcome, merasa terbuka dan transparan dan fleksibel dengan angka-angka itu,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tarif tidak bisa dilihat secara pukul rata. Sebab, posisi dan karakter ruang di lantai dasar, lantai dua hingga lantai tiga memiliki nilai yang berbeda.
“Jangan disamakan juga tarif atas sampai dengan tarif di bawah yang berbentuk representatif. Tidak boleh disamakan atau menggeneralisasi. Itu juga tidak fair menurut saya karena sudah ada standardisasinya,” kata Sabaruddin.
Pengelola MBS sebelumnya memang menyatakan penentuan tarif sewa dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Termasuk untuk menghitung sewa ruang dan service charge agar sesuai prinsip pengelolaan aset daerah.
Sabaruddin juga menggarisbawahi satu hal yang menurutnya penting dari hasil kunjungan lapangan: komunikasi antara pengelola dengan tenant.
Ia menyebut sejumlah tenant merasa pengelola sekarang lebih terbuka dalam melakukan negosiasi. “Pengelola yang sekarang ini lebih fleksibel, lebih transparan dan lebih bisa diterima oleh kawan-kawan itu,” ujarnya.
Bahkan, ketika Komisi II menanyakan kemungkinan pengelola lama kembali mengelola Lembuswana, jawaban tenant yang ditemui justru mengarah pada keberlanjutan pola pengelolaan saat ini.
“Bagaimana kalau pengelolaan yang lama masuk lagi? Kalau bisa Pak, jangan lagi pengelolaan lama. Tapi pengelolaan yang sekarang itu yang transparan dan terbuka,” tutur Sabaruddin menirukan aspirasi tenant.
Bagi Sabaruddin, temuan tersebut menunjukkan satu hal sederhana namun krusial: pola komunikasi menjadi kunci keberlangsungan Mal Lembuswana.
Lebih jauh, Komisi II melihat Lembuswana bukan sekadar pusat perbelanjaan. Di balik bangunan yang sudah menjadi bagian dari sejarah Kota Samarinda itu, terdapat aset daerah dengan nilai ekonomi yang besar.
Kawasan Lembuswana memiliki luas sekitar 68.453 meter persegi atau 6,8 hektare. Kawasan tersebut berada di lokasi strategis di tengah Kota Samarinda.
Kerja sama pengelolaan dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) melalui skema Build Operate Transfer (BOT) berakhir pada 26 Juli 2026 setelah berlangsung sekitar tiga dekade. Setelah itu, aset kembali kepada Pemprov Kaltim dan pengelolaan sementara diserahkan kepada MBS pada 7 Agustus 2026.
Karena itu, Sabaruddin ingin aset tersebut tidak sekadar dipertahankan keberadaannya. Harapannya, Lembuswana mampu menjadi salah satu mesin pendapatan daerah.
“Karena lahan ini kurang lebih sekitar 6,8 hektare. Sayang, aset kita yang di tengah Kota Samarinda yang dianggap sebagai legenda tidak menggali sektor Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Menurut dia, lokasi strategis dan luas kawasan menjadi modal besar untuk mengoptimalkan kontribusi terhadap PAD Kaltim.
“Inilah satu yang kami menganggap bahwa ini visible, ini lebih representatif untuk kita menggali sektor pendapatan asli daerah kalau dikelola oleh teman-teman yang benar,” tegasnya.
Targetnya pun tidak kecil. Sabaruddin berharap Mal Lembuswana ke depan bisa menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar bagi Kaltim.
“Harapan kami ini salah satu penyumbang PAD yang terbesar nanti di daerah Kalimantan Timur ada di dalam mal ini,” ujarnya.
Ia menyebut nilai operasional pengelolaan saat ini berada di kisaran Rp78 miliar. Angka tersebut, menurut Sabaruddin, menjadi bagian dari potensi yang harus dikelola secara optimal agar keberadaan aset daerah memberikan manfaat yang lebih besar.
Langkah Pemprov Kaltim menunjuk MBS sebagai pengelola sementara memang sejak awal diarahkan sebagai masa transisi sembari mencari formula pengelolaan jangka panjang.
Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan sejumlah tenant besar masih berkomitmen melanjutkan kerja sama, di antaranya Matahari Department Store, Foodmart, Gramedia, Sports Station, KFC, BreadLife, Guardian, Samsung, Bank Kaltimtara, BRI dan Panin Bank. Sementara CGV Cinema, AZKO, Informa, Mr DIY, Solaria, J CO, Pizza Hut Group, Kopi Kenangan dan Fore Coffee masih dalam tahap penjajakan. Artinya, pekerjaan rumah terbesar bukan sekadar menjaga Lembuswana tetap buka.
Tetapi memastikan aset seluas hampir tujuh hektare itu memiliki model bisnis baru yang mampu menarik investor, mempertahankan tenant, meningkatkan aktivitas pengunjung, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Dan bagi Komisi II DPRD Kaltim, kuncinya ada pada tiga hal: pengelolaan yang profesional, proses investasi yang transparan, serta komunikasi yang terbuka dengan tenant.
Jika tiga hal itu berjalan, Lembuswana yang pernah menjadi ikon pusat perbelanjaan Samarinda tidak hanya bernostalgia sebagai legenda. Ia harus kembali menjadi aset produktif milik masyarakat Kaltim.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i





