Wagub Kaltim Ancam Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Sengaja Bakar Lahan

SAMARINDA — Ancaman 200 titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terpantau di Kaltim, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memperketat penanganan sekaligus membidik pihak yang sengaja melakukan pembakaran.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, termasuk perusahaan, harus dilakukan untuk mencegah kebakaran semakin meluas.

“Jangan sekali-sekali membakar lahan dengan sengaja, apalagi kondisi cuaca masih seperti saat ini,” tegas Seno, usai Rapat Koordinasi Teknis Karhutla di Ruang Rapat Tepian I, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/8/2026).

Menurut Seno, sebagian titik api yang muncul di Kaltim diduga berkaitan dengan aktivitas manusia. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran sengaja menjadi salah satu fokus pemerintah.

Ia menyebut Polda Kaltim telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan pembakaran lahan. Beberapa laporan tersebut bahkan telah masuk dalam proses hukum.

Seno meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.

Baca Juga:   Tekan Angka Stunting Perlu Kerja Sama RT, Lurah & Camat

“Kami sampaikan kepada Polda untuk segera diinvestigasi dan sudah ada beberapa yang terproses dan terpidana. Nah, ini menjadi efek jera bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketegasan tersebut, kata Seno, tidak hanya berlaku bagi masyarakat. Perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan juga akan dikenakan tindakan keras.

“Masyarakat saja tegas, apalagi perusahaan. Kita akan segera tutup izinnya apabila kita melihat dengan sengaja mereka membakar lahan,” tandasnya.

Berdasarkan Fine Fuel Moisture Code (FFMC), indeks yang menggambarkan tingkat kemudahan bahan bakar ringan terbakar, kondisi di Kaltim secara umum berada pada kategori tinggi hingga sangat tinggi pada 24–30 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan material seperti serasah, humus kering, dedaunan mati, dan alang-alang sangat mudah terbakar. Bahkan, bahan bakar ringan pada kedalaman sekitar 1–2 sentimeter dapat dengan cepat tersulut ketika terdapat sumber api.

Situasi itu membuat aktivitas pembakaran terbuka menjadi sangat berisiko. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat berkembang dan sulit dikendalikan apabila didukung kondisi kering serta angin.

Baca Juga:   Wisuda Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud: Apa Artinya Jadi Alumni Unmul, Kalau Cuman Pendidikan, Tidak Bisa Digratiskan

Lebih jauh Seno menambahkan, ancaman penindakan terhadap pembakar lahan di Kaltim sejalan dengan langkah kepolisian dalam penanganan karhutla secara nasional.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda terkait kasus dugaan karhutla.

Dari jumlah tersebut, tiga perkara tercatat ditangani Polda Kaltim, masing-masing dua perkara yang berada di wilayah Kutai Kartanegara dan Berau.

Seno menilai penegakan hukum harus terus diperkuat agar pembakaran lahan tidak menjadi pola berulang setiap musim kemarau.

Menurut dia, kondisi cuaca yang ekstrem membuat toleransi terhadap aktivitas pembakaran lahan semakin tidak bisa diberikan.

Ancaman karhutla, kata Seno, bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan warga.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Apalagi perusahaan, kita akan segera tutup izinnya apabila kita melihat dengan sengaja mereka membakar lahan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

Baca Juga:   Ini Catatan Hetifah Sjaifudian Terkait HUT Kaltim Ke-66

BERITA POPULER