spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Ini Ingatkan Larangan Jual-Beli Kios Pasar Segiri, Berpotensi Masalah Hukum

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

 

SAMARINDA – Usai ramai diperbincangkan oleh kalangan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan kios di Pasar Segiri, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa praktik jual-beli aset atau kios di Pasar Segiri merupakan tindakan ilegal karena lahan tersebut merupakan milik pemerintah.

Menurutnya, kios di pasar yang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pedagang hanya bersifat hak kelola, bukan hak milik. Karena itu, pemindahtanganan tanpa izin pemerintah berpotensi memicu persoalan hukum.

“Lahan itu punya pemerintah. Transaksi yang dilakukan itu ilegal dan bisa jadi masalah hukum. Kalau ini diangkat, kasihan pembelinya, karena bisa melapor adanya penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh diperjualbelikan, itu melanggar aturan,” tegas Samri.

Lebih lanjut,vIa menjelaskan, masyarakat kerap keliru memahami status hak pengelolaan kios. Pemilik yang ingin melepas hak kelolanya seharusnya melapor terlebih dahulu ke pemerintah melalui Dinas Perdagangan. Pemerintah lah yang memiliki wewenang memindahtangankan kios tersebut secara resmi.

Baca Juga:   Hari Ini, Pentastik Festival Musik #Hitsmetal 'Goyang' Samarinda

“Kita imbau masyarakat, kalau mau take over, jangan langsung transaksi. Lapor dulu ke Dinas Perdagangan. Jangan sampai sudah bayar miliaran, ujung-ujungnya kios diambil pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan sementara bahkan ada transaksi yang dilakukan secara mencicil antara penjual dan pembeli. Namun, hal itu tetap tidak sah secara hukum apabila objek yang diperjualbelikan merupakan aset pemerintah.

“Kalau yang dijual bukan miliknya, itu aset pemerintah, penerima bisa melapor. Hak guna bukan berarti hak milik, hanya hak kelola sampai batas waktu yang ditentukan,” paparnya.

Disamping itu, Samri mengatakan bahwa praktik jual-beli kios di Pasar Segiri sudah berlangsung puluhan tahun, namun kerap dibiarkan. Di era pemerintahan saat ini, ia menilai Wali Kota Samarinda mulai mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut.

“Pemerintah perlu sosialisasi lagi, termasuk sampaikan konsekuensi hukum. Kalau terbukti, haknya bisa dicabut. Pokoknya dibikin aturan tegas supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER