SAMARINDA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menyoroti perubahan sikap DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) setelah aksi massa pada 21 April 2026, khususnya terkait rencana penggunaan hak angket.
Saiful mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah menyepakati penggunaan hak angket secara tertulis sebagai respons atas tuntutan massa. Dokumen tersebut bahkan telah ditandatangani oleh unsur pimpinan dan ketua fraksi.
“Yang disepakati dan ditandatangani itu adalah hak angket. Jadi secara tekstual, DPRD sudah menyepakati untuk menggunakan hak angket,” ujarnya.
Ia menilai, berbagai persoalan yang diangkat dalam aksi tersebut sebenarnya telah melalui proses klarifikasi, termasuk isu sewa dan hal lain yang menjadi perhatian publik.
“Masalah yang ada itu sudah dijabarkan, termasuk klarifikasinya soal sewa dan segala macam. Artinya DPRD sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda,” katanya.
Namun, setelah aksi berlangsung, muncul dinamika baru di internal DPRD Kaltim. Sejumlah fraksi mulai mempertimbangkan opsi lain, salah satunya hak interpelasi.
Fraksi Partai Golkar termasuk yang mendorong penggunaan hak tersebut untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Saiful, dalam kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memang memiliki beberapa pilihan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Dalam undang-undang itu opsional. Mau interpelasi, mau angket, atau menyatakan pendapat, itu bisa dipilih salah satunya,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa hak angket merupakan kewenangan yang lebih tinggi karena memungkinkan DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bermasalah.
Sementara itu, hak interpelasi lebih berfokus pada permintaan keterangan resmi kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis.
Saiful juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek prosedural sebelum menentukan langkah.
“Harus dilihat dulu syarat formil dan materiilnya, kemudian objek kebijakan yang akan diuji. Dari situ baru ditentukan hak apa yang digunakan,” tegasnya.
Di tengah perbedaan pandangan antarfraksi, Saiful kembali mengingatkan agar DPRD tetap berpegang pada komitmen awal yang telah disepakati.
“Mestinya sudah bisa ditindaklanjuti. Tinggal bagaimana DPRD menjaga komitmennya,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



