Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3R).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh kawasan hunian dan pemukiman di Kota Tepian tertata rapi serta selaras dengan regulasi pemerintah.
Pembahasan intensif tersebut difokuskan sebagai master plan turunan untuk menata pembangunan perumahan dan pemukiman agar berjalan tertib sesuai aturan.
“Master plan kita dalam rangka untuk menata terkait dengan pembangunan perumahan pemukiman,” jelas Abdul Rohim, Senin (26/10/2026).
Selain tata ruang, dewan turut menyoroti penerapan skema insentif dan disinsentif atau reward and punishment bagi para pengembang. Komisi III menegaskan bahwa perumahan komersial murni harus dikecualikan dari daftar penerima insentif yang bersumber dari APBD.
“Perumahan komersial kecuali yang MBR itu dikecualikan dalam objek insentif,” jelasnya.
Berbagai bentuk insentif seperti keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan perizinan tetap didorong agar perumahan masyarakat umum dapat dikendalikan sesuai ketentuan.
Penataan kawasan perumahan ini juga didukung oleh regulasi berlapis mulai dari RTRW, RDTR, aturan PSU, hingga perizinan PBG.
“Kalau terkait dengan aturan yang mengatur ada, ada semua,” katanya.
Kendati demikian, penanganan kawasan permukiman kumuh masih sangat bergantung pada keabsahan Surat Keputusan (SK) resmi. Wilayah yang memenuhi kriteria kumuh di lapangan belum dapat tersentuh program penanganan secara yuridis formal apabila belum tercantum di dalam SK.
“Selama dia tidak di-SK-kan maka tidak masuk secara yuridis formal,” tegasnya.
DPRD terbuka menerima usulan masyarakat melalui laporan atau hasil reses agar kawasan yang memenuhi kriteria dapat diverifikasi untuk dimasukkan ke dalam pembaruan SK pemukiman kumuh berikutnya.(adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



