Koalisi Anti Pungli Nilai Perwali Gotong Royong Samarinda sebagai Legalisasi Pungli ASN

Foto: Kolase, Juru Bicara Koalisi Anti Pungli, Buyung Marajo, Perwali Nomor 88 Tahun 2025, dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Hadi Winata/)Radar Samarinda)

SAMARINDA – Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute mengecam keras Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Menurut pihak koalisi, regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dilegalkan oleh pemerintah daerah.

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (6/2/2026), Koalisi menilai Perwali itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas penghasilan dan hak atas kesejahteraan sosial, sekaligus membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Perwali yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut memberi kewenangan kepada Pemkot Samarinda untuk memungut sumbangan dana gotong royong dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMD, hingga pemangku kepentingan terkait di wilayah kota.

Bahkan, pihak yang tidak bersedia menyumbang diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bersedia, lengkap dengan identitas pribadi, unit kerja, alasan penolakan, hingga batas waktu tidak ikut menyumbang.

Baca Juga:   Ibu Tewas Tenggelam di Sungai Mahakam, Anak Perempuan Masih Hilang

Koalisi menilai mekanisme tersebut sarat tekanan. “Desain kebijakan ini jelas menimbulkan intimidasi psikologis, terutama dengan adanya kolom ‘sampai kapan tidak bersedia menyumbang’,” tegas Koalisi Anti Pungli.

Lebih lanjut, dana sumbangan yang terkumpul dikelola oleh Unit Pengelola Sumbangan Dana Gotong Royong yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota dan dibiayai oleh dana operasional pemerintah.

Penyaluran bantuan pun harus mendapatkan persetujuan tertulis Wali Kota, dengan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda, tanpa keterlibatan DPRD maupun pengawasan eksternal.

Menurut Koalisi, skema tersebut memusatkan kekuasaan secara berlebihan pada Wali Kota, mulai dari peran sebagai regulator, pelaksana, hingga pengawas.

Kondisi ini dinilai melanggar prinsip pembatasan kekuasaan dan berisiko tinggi melahirkan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan.

Menanggapi kritik publik, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya menyatakan bahwa penarikan iuran bersifat sukarela dan tidak memaksa.

Namun Koalisi menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan realitas hubungan kerja di birokrasi. “Dalam relasi kuasa antara atasan dan bawahan, kesukarelaan mustahil hadir sepenuhnya ketika kebijakan itu dilembagakan secara struktural,” kata Koalisi.

Baca Juga:   Polemik Pendirian Gereja Toraja di Samarinda, Kemenag Berdalih Hindari Konflik

Mereka menegaskan bahwa Perwali tersebut secara langsung berkaitan dengan hak atas upah yang adil bagi ASN dan pegawai BUMD.

Koalisi juga menilai Pemkot Samarinda keliru dalam memahami konsep kesejahteraan sosial.

Menurut mereka, pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab negara yang seharusnya didanai melalui APBD, bukan dialihkan ke kantong pribadi aparatur dengan dalih gotong royong.

“Perwali ini menunjukkan hasrat pemerintah untuk menggeser beban tanggung jawab negara kepada individu ASN dan pegawai BUMD,” tulis Koalisi.

Selain itu, istilah fasilitasi dalam Perwali disebut hanya menjadi kedok. Faktanya, Pemkot justru bertindak sebagai penyelenggara langsung pengumpulan dan pengelolaan sumbangan, termasuk menggunakan infrastruktur dan anggaran negara untuk mengelola dana non-negara.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelampauan kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Koalisi juga menyoroti tidak adanya mekanisme kontrol publik dan pengawasan lembaga eksternal dalam pengelolaan dana gotong royong.

Besarnya kewenangan Wali Kota, ditambah minimnya transparansi, dinilai menciptakan “ruang gelap” yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga:   Dishub Gelar Patroli dan Penindakan Pelanggaran Parkir di Samarinda

Dari sisi hukum administrasi, Perwali 88/2025 dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas ketidakberpihakan.

Koalisi menyoroti adanya pasal karet melalui frasa “tambahan penghasilan dengan istilah lainnya” yang membuka multitafsir mengenai sumber penghasilan yang dapat dipungut.

“Secara keseluruhan, Perwali ini merupakan wujud nyata penyalahgunaan wewenang, karena Pemkot Samarinda bukan pihak yang berwenang menjadi penyelenggara langsung pengumpulan uang dan barang sebagaimana diatur dalam peraturan yang lebih tinggi,” tegas Koalisi.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, Koalisi Anti Pungli mendesak Wali Kota Samarinda untuk:

1. Mencabut sepenuhnya Perwali Nomor 88 Tahun 2025;
2. Memaksimalkan penggunaan APBD untuk pemajuan kesejahteraan sosial;
3. Membuka secara transparan data jumlah sumbangan yang telah terkumpul dan mengembalikannya kepada para penyumbang;
4. Menyampaikan permintaan maaf kepada publik serta menjamin tidak terulangnya praktik legalisasi pungli di lingkungan Pemkot Samarinda.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER