Foto: Ketua KI Kaltim, Imran Duse. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kembali digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur. Kegiatan ini menandai komitmen dari instansi dalam memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik dalam menyongsong demokrasi.
Acara prestisius ini berlangsung di Gedung Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat (3/10/2025) malam, yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, akses informasi yang terbuka memberi banyak manfaat langsung.
Sebanyak 375 badan publik ikut serta dalam monev yang digelar KI Kaltim. Dari jumlah tersebut, sekitar 82 badan publik berhasil menyabet predikat ‘Informatif’, sebuah capaian tertinggi dalam penerapan keterbukaan informasi.
Badan publik yang meraih penghargaan berasal dari beragam sektor, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga instansi vertikal baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mahasiswa bisa memanfaatkan informasi untuk penelitian skripsi, media menjadikannya dasar pemberitaan yang kredibel, sementara masyarakat umum dapat memahami latar belakang kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar Imran.
Menurutnya penganugerahan ini menjadi agenda tahunan KI Kaltim sebagai wujud pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, kegiatan juga berlandaskan Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang mengatur tentang monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik.
Ia menambahkan, dokumen-dokumen publik seperti keputusan gubernur, bupati, maupun wali kota wajib dibuka agar masyarakat dapat mengetahui alasan dan pertimbangan di balik suatu kebijakan. Transparansi ini, kata Imran, adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau dokumen dibuka, masyarakat tidak hanya tahu isi kebijakannya, tapi juga mengerti dasar pengambilannya. Itulah yang membuat pemerintah semakin dipercaya,” jelasnya.
Imran juga mengingatkan, kurangnya keterbukaan informasi bisa menjadi pemicu gejolak sosial. Ia mencontohkan kondisi di beberapa negara seperti Nepal, Filipina, Italia, hingga Prancis, di mana ketidaktransparanan pemerintah berujung pada krisis kepercayaan publik.
“Karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Ini adalah kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan harus terus disosialisasikan,” tegasnya.
Melalui anugerah ini, KI Kaltim berharap seluruh badan publik di Kaltim semakin terpacu untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebab, menurut Imran Duse, keterbukaan informasi publik bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



