Foto: Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah DBON 2023 di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai kritik.
Kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma menilai kesaksian yang disampaikan di persidangan tidak sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dinilai melemahkan konstruksi dakwaan jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta , pihak JPU menghadirkan tujuh orang saksi.
Namun, baru tiga saksi yang sempat diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Empat saksi lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (24/2/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menyampaikan bahwa keterangan para saksi yang telah diperiksa tidak mendukung dakwaan terhadap kliennya. Ia bahkan menyebut sebagian keterangan bertolak belakang dengan fakta yang tertuang dalam BAP.
“Di persidangan banyak saksi yang mengaku tidak tahu atau lupa. Padahal di BAP peran masing-masing sudah sangat jelas,” ujar Hendrich kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, dalam dokumen pemeriksaan penyidik telah dijelaskan pembagian peran dalam pengelolaan hibah DBON, mulai dari pihak penggagas kegiatan, pejabat yang menjabat wakil bendahara, hingga pihak yang menandatangani dan memvalidasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Siapa inisiator kegiatan, siapa yang menandatangani RAB, dan siapa yang memvalidasi, semuanya tercantum jelas di BAP,” katanya.
Hendrich juga menyoroti keterangan salah satu saksi yang tidak mengakui keterlibatannya sebagai bagian dari Tim Pelaksana Pengelola Dana (TPPD).
Padahal, menurut dia, keterlibatan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi dan surat-menyurat resmi.
“Kalau melihat bukti administrasi, perannya jelas. Tapi di persidangan justru dibantah,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejumlah dokumen menunjukkan adanya alur administrasi dan pengawasan yang melibatkan lembaga pengawas, seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, struktur DBON disebut pernah menerima catatan koreksi terhadap tiga item kegiatan yang dinilai keliru dan diminta untuk diperbaiki.
Selain itu, tim pembela juga menyinggung adanya surat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam kepengurusan DBON. ASN tersebut diminta mengundurkan diri guna mencegah konflik kepentingan.
“Itu langkah administratif untuk menghindari conflict of interest,” ujar Hendrich.
Berdasarkan kesaksian yang telah disampaikan, Hendrich menilai tidak ada satu pun yang mengarah pada keterlibatan langsung Agus Hari Kesuma dalam pengelolaan dana hibah DBON.
“Hampir seluruh keterangan saksi justru meringankan posisi terdakwa,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan teknis dan administrasi keuangan DBON dilakukan oleh pelaksana sekretariatan yang memperoleh kewenangan melalui surat kuasa, bukan oleh kliennya.
“Ada saksi yang menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan sekretariatan. Bukan Pak Agus,” jelasnya.
Dana hibah DBON sebesar Rp100 miliar, lanjut Hendrich, telah disalurkan kepada delapan komite pelaksana kegiatan. Sementara sisa anggaran sekitar Rp31 miliar berada dalam struktur pengelolaan DBON.
Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan dana tersebut diberikan langsung oleh gubernur Kaltim saat itu, kepada pelaksana sekretariatan, lengkap dengan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana itu sudah jelas. Tidak ada kaitannya dengan Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dispora Kaltim,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara DBON 2023 dijadwalkan kembali digelar pada 24 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan empat saksi lainnya yang belum sempat diperiksa pada persidangan sebelumnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



