Kenaikan BBM Dinilai Tambah Beban UMKM, DPRD Samarinda Minta Inflasi Dikendalikan

Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 10 Juni 2026 dinilai berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Samarinda.

DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah agar serius mengendalikan inflasi dan memperkuat dukungan terhadap sektor usaha kecil yang terdampak kenaikan biaya produksi.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan kondisi perekonomian daerah saat ini sudah menghadapi tantangan akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah.

Di tengah kondisi tersebut, kenaikan harga BBM dikhawatirkan semakin mempersempit perputaran uang di masyarakat.

“Dengan adanya pemotongan transfer ke daerah, otomatis perputaran uang di daerah menjadi lebih kecil. Sekarang ditambah lagi kenaikan BBM. Kalau BBM naik, seluruh kebutuhan masyarakat ikut terdampak karena sumber biaya transportasi berasal dari sana,” kata Joha.

Ia menjelaskan, dampak kenaikan BBM tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga pelaku usaha yang harus menghadapi kenaikan biaya operasional dan produksi.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Sesuaikan Pembinaan Atlet dengan Undang-Undang Keolahragaan Baru

“Orang yang mau membangun usaha sekarang juga semakin berat. Mau membangun ruko saja, biaya material naik. Solar naik, bensin naik, otomatis harga besi, pasir, semen dan kebutuhan lainnya juga ikut naik,” ujarnya.

Menurut Joha, kenaikan biaya tersebut pada akhirnya akan berimbas pada harga barang dan jasa yang ditanggung masyarakat.

“Nah itu yang berpengaruh. Termasuk kebutuhan hidup dan sembako, semuanya ikut naik. Ini yang harus benar-benar diperhatikan karena bisa memicu inflasi,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pelaku UMKM agar tetap mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Salah satu upaya yang dinilai penting adalah mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil melalui perbankan maupun program bantuan permodalan yang telah tersedia.

“Yang perlu dilakukan adalah bagaimana akses permodalan bagi UMKM bisa dipermudah. Aturan dan programnya sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana kelompok masyarakat melakukan koordinasi dan komunikasi agar bisa memanfaatkannya,” katanya.

Baca Juga:   Bapemperda Samarinda Temukan Irisan Aturan dalam Raperda Pemanfaatan Jalan

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.

Berdasarkan penyesuaian tersebut, harga Pertamax naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green mengalami kenaikan dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga dilakukan setelah melalui evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth dalam keterangan resminya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER