Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Nadiem Makarim divonis 10 tahun di kasus korupsi chromebook. (Foto: Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada Nadiem selama 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya tindak pidana dilakukan secara terencana, mengakibatkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan melakukan perbuatan karena desakan ekonomi. Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga:   Bawaslu Kaltim Didemo, Massa Menuntut Pemilihan Ulang

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum putusan dijatuhkan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

BERITA POPULER