Karang Paci Agendakan Revisi Jadwal Banmus, Pintu Masuk Hak Angket ?

SAMARINDA – Aroma tarik ulur politik di Gedung DPRD Kalimantan Timur kembali menguat. Setelah sempat dituding mulai menjauh dari tuntutan publik, DPRD Kaltim kini dijadwalkan menggelar rapat revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) pagi.

Agenda tersebut mencuat usai beredarnya surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Dalam surat itu, unsur pimpinan DPRD diminta hadir di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, pukul 09.00 WITA dengan agenda revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.

Revisi agenda Banmus ini langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa forum tersebut menjadi pintu masuk pembahasan hak angket yang belakangan terus didorong berbagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Sebab sebelumnya, agenda hak angket tak tercantum dalam jadwal resmi DPRD Kaltim yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-8 awal Mei lalu. Kondisi itu membuat DPRD sempat dituding “masuk angin” dan dianggap mulai menjauh dari tuntutan publik.

Baca Juga:   ‘Kaik’ Penjual Togel di Karang Mumus Diringkus

Padahal, enam fraksi di parlemen daerah sebelumnya telah menandatangani pakta integritas untuk menggulirkan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Secara prosedural, hak angket memang tidak bisa serta-merta diparipurnakan. Agenda tersebut harus lebih dulu masuk dalam jadwal resmi Banmus agar memiliki dasar administrasi yang sah.

Karena itu, rapat Banmus pada Senin besok dipandang sebagai momentum penting untuk menguji keseriusan para wakil rakyat dalam menindaklanjuti komitmen politik mereka.

Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua-ketua fraksi juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (19/5/2026) lalu guna membahas mekanisme hak angket.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana menegaskan bahwa dari hasil konsultasi tersebut tidak ada penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana penggunaan hak angket.

“Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujarnya pada Minggu (24/5/2026).

Baca Juga:   Muhaimin Bantah Isu Kedekatan dengan Gubernur Kaltim: “Saya Masuk Lewat Assessment”

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER