Isu Kendaraan Operasional Wali Kota Samarinda Bergeser, Sekda Neneng Bantah Tudingan Mobil Sewa Sudah Dibeli Pakai APBD

SAMARINDA — Polemik kendaraan operasional Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali berkembang dengan narasi baru di ruang publik.

Jika sebelumnya isu berfokus pada penggunaan kendaraan mewah berstatus sewa, kini muncul tudingan bahwa unit kendaraan tersebut diduga telah dibeli menggunakan APBD, lalu kembali disewakan kepada pemerintah kota.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari situs pengadaan nasional Inaproc yang menampilkan paket pengadaan senilai Rp3,96 miliar dengan status “paket selesai”.

Informasi itu kemudian ditafsirkan sejumlah akun media sosial sebagai bukti adanya pembelian unit Land Rover Defender 110 X Dynamic SE menggunakan APBD murni tahun 2023.

Narasi yang berkembang menyebut kendaraan yang selama ini diklaim sebagai mobil sewa untuk pelayanan tamu VIP sebenarnya telah menjadi aset yang dibeli pemerintah, sehingga memicu kecurigaan publik terkait mekanisme anggaran.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti memberikan klarifikasi bahwa interpretasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Ia menegaskan kendaraan operasional tersebut hingga kini tetap berstatus sewa dari pihak ketiga dan bukan pembelian aset pemerintah daerah.

Baca Juga:   Dilema Pedagang Pasar Pagi Samarinda: Bertahan di Dalam Sepi, Jualan di Luar Terganjal Penertiban

Menurut Neneng, status “paket selesai” dalam sistem Inaproc bukan menunjukkan transaksi pembelian barang, melainkan penyelesaian administrasi pembayaran sewa untuk periode tahun anggaran tertentu.

“Data yang kami dapat itu yang sewa. Cuma nanti hasil auditnya kita tunggu sampai selesai supaya penyampaiannya tidak separuh-separuh,” ujarnya.

Neneng menjelaskan nilai Rp3,96 miliar yang tercantum merupakan akumulasi biaya sewa selama masa kontrak yang dibayarkan secara bertahap mengikuti siklus penganggaran daerah.

Kontrak penyewaan sendiri berlangsung selama tiga tahun dan baru akan berakhir pada 2026.

Ia juga menuturkan telah mengikuti proses review lapangan pada pekan pertama guna memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi fisik kendaraan.

“Kemarin saya sempat ikut review di minggu pertama bahwa pembayarannya itu per tahun sudah selesai. Jadi memang paket pembayarannya dinyatakan selesai,” jelasnya.

Meski kini menjabat sebagai Sekda, Neneng mengatakan tetap memantau jalannya audit yang dilakukan Inspektorat Samarinda karena pengelolaan kendaraan berada di bawah Sekretariat Daerah.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada verifikasi dokumen kontrak serta kepatuhan terhadap aturan pengadaan guna memastikan tidak ada pelanggaran administrasi.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Minta Pelaksanaan MBG Dievaluasi, Soroti Kesiapan dan Keterlibatan UMKM

“Biarkan mereka bekerja sampai selesai. Nanti hasilnya pasti disampaikan secara lengkap,” katanya.

Pemkot Samarinda berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum hasil audit resmi diumumkan.

Pemerintah juga menargetkan proses pemeriksaan dapat segera rampung agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

“Kita juga ingin cepat selesai supaya tidak berlarut-larut,” tutup Neneng.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER