spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Istri ‘Dijual’ Suami & Rekannya di Hotel Samarinda

SAMARINDA – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencoreng kedamaian kota Samarinda menyusul penangkapan dua pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ZA (23) dan RZ (19).

Keduanya ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda atas tuduhan menjual seorang wanita berusia 19 tahun kepada seorang pria hidung belang.
Tragisya wanita yang dijual tersebut adalah istri dari ZA. Fakta ini mengungkap sisi gelap dalam hubungan rumah tangga yang harusnya penuh kasih dan kepercayaan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Samarinda, AKBP Eko Budiarto, saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda pada Kamis (27/7/2023), menyatakan bahwa “Pelaku ini memperdagangkan istrinya sendiri.”

Peristiwa ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang kawasan yang sering digunakan sebagai tempat transaksi TPPO.

Tim Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran. Mereka berperan sebagai pria hidung belang dan memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat.

Setelah menjalin komunikasi panjang dengan para pelaku, petugas berhasil merancang pertemuan dengan kesepakatan harga sekali kencan senilai Rp 900 ribu. “Foto korban dikirimkan oleh pelaku (ZA), dan janji untuk bertemu di penginapan pun terlaksana. Wanita itu kemudian datang diantar oleh pelaku,” jelas AKBP Eko.

Baca Juga:   Baru Buka, Richman Cafe Penuh Sesak, Ratusan Remaja Sambutan-Makroman Padati Lomba E-Sport Mobile Legend

Saat ini, ZA dan RZ telah diidentifikasi sebagai tersangka dan mengenakan borgol besi serta baju oranye dari polisi.

Sebelum tiba di Samarinda untuk memperdagangkan istrinya, ZA dan RZ berangkat dari Banjarmasin ke Samarinda menggunakan travel. Tujuannya ke Kota Tepian yakni tak lain untuk menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

AKBP Eko mengatakan bahwa, untuk menjual istrinya ZA menggunakan aplikasi media sosial MiChat. Untuk sekali kencan bersama istrinya, ZA menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta.

“Uang hasil menjual istrinya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, ZA mengaku telah menikah pada tahun 2021 silam. Sedangkan ia menjual istrinya sejak tahun 2022 lalu.

“Jadi pelaku bersama istrinya ini sudah dua atau tiga bulan di Samarinda,” jelasnya.
Atas perbuatannya kini ZA beserta RZ telah resmi mengenakan borgol besi dan baju oranye dari polisi sebagai penanda ditetapkannya mereka sebagai tersangka TPPO. (vic)

BERITA POPULER