SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025).
Isran diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Isran Noor terpantau tiba di gedung Kejati Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga pukul 17.00 Wita, proses pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup di ruang penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan pemeriksaan masih berjalan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pemanggilan Isran Noor oleh Kejati Kaltim ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat dua pejabat sebagai tersangka yakni, Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dan Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 September 2025. Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah sebesar Rp100 miliar dari APBD Kaltim 2023 untuk program DBON.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan di mana dana disalurkan ke pihak lain di luar DBON tanpa dasar hukum, pencairan dilakukan tanpa dokumen sah, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sesuai.
Sebagai gubernur yang menjabat pada saat program DBON Kaltim dibentuk dan dana hibah dikucurkan, keterangan Isran Noor dianggap krusial untuk mendalami peran dan kewenangannya dalam kasus ini. Kejati Kaltim masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



