Dayang Donna Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan, Dayang Donna Walfiaries Tania. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Kuasa Hukum mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami cukup kaget dengan pasal yang diterapkan dan isi tuntutannya, karena kalau dikaitkan dengan fakta persidangan banyak yang tidak sesuai,” ujar Hendrik Kusnianto, Kuasa Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026).

Hendrik juga menyoroti dugaan adanya kesepakatan untuk mempercepat proses perizinan yang disebut melibatkan kliennya.

“Dalam persidangan tidak pernah ada fakta yang menunjukkan adanya kesepakatan itu. Bahkan keterangan para saksi juga berbeda-beda,” tegas Hendrik.

Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan dasar dan pembuktian dari tuduhan menerima hadiah. Menurutnya, unsur turut serta yang didakwakan jaksa juga tidak terpenuhi.

“Tidak mungkin satu peristiwa dibuktikan hanya dengan satu keterangan. Harus ada rangkaian bukti yang jelas dan tidak ada bukti adanya kesamaan niat maupun kerjasama nyata sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:   Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Depan THM Crowns

Dalam hal dugaan tindak pidana Hendrik menuding dugaan tersebut tidak tepat. Menurutnya, Donna hanya berperan layaknya anak yang sedang membantu orang tua yang tengah sakit.

“Ini perlu diperhatikan, dan menjadi perhatian kami bahwa peran klien kami ini harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya?

Hendrik memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kami akan menyusun pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, Dayang Donna juga mengaku terkejut atas tuntutan yang dibacakan terhadap dirinya.

“Kita terima dulu, ke depan masih ada pledoi, tapi saya cukup kaget mendengarnya,” ucapnya singkat.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan analisis yuridis dengan mengaitkan fakta-fakta persidangan terhadap unsur pasal yang didakwakan.

“Pada dakwaan pertama, terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian disampaikan jaksa dalam persidangan.

Dengan adanya pembacaan putusan, s sidang akan dilanjutkan pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   Pukul Kepala Karyawan Gudang Pakai Balok, Kuli Bangunan Bawa Lari Uang Puluhan Juta

BERITA POPULER