Foto: Lokasi perluasan lahan parkir di kawan Kantor Inspektorat Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran perluasan lahan parkir yang disebut mencapai Rp2,8 miliar.
Firdaus menegaskan, angka tersebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Ia menyebut nilai proyek berada di kisaran Rp1 miliar lebih, sesuai dengan hasil kajian teknis dan perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Nominalnya itu sekitar Rp1 miliar lebih. Tidak sampai seperti yang beredar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proyek tersebut telah melalui proses perencanaan sejak 2022, namun baru dapat direalisasikan pada 2025 karena keterbatasan anggaran daerah.
“Karena kemampuan anggaran di TAPD terbatas, jadi tidak dipaksakan. Baru bisa dilaksanakan tahun 2025,” ujarnya.
Firdaus juga memastikan bahwa pembangunan telah selesai dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kesesuaian pekerjaan di atas 90 persen.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga tengah menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dinyatakan sesuai.
“Sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai. Itu bisa dicek,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan lahan parkir tersebut tidak sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari konsep pengembangan parkir terintegrasi di kawasan Balai Kota Samarinda.
Firdaus mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa dasar yang jelas.
“Semua sudah melalui kajian teknis dan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



