SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, memastikan agenda Rapat Paripurna pembentukan Panitia Hak Angket yang sebelumnya dijadwalkan secara tentatif pada Senin (27/7/2026), belum dapat dilaksanakan.
Meski demikian, ia menegaskan proses hak angket tidak dibatalkan dan tetap akan bergulir setelah seluruh tahapan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin Mas’ud, usai menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menurut pria yang akrab disapa Hamas itu, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memiliki konsekuensi politik, hukum, hingga sosial. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.
“Angket itu tetap bergulir. Cuma memang karena hak angket ini punya dampak politis, dampak hukum, dan dampak sosial masyarakat, jadi harus sesuai dengan regulasi,” tegas Hamas.
Ia menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terpenuhinya kehadiran anggota dewan sesuai ketentuan atau kuorum yang dipersyaratkan.
Meski sebelumnya agenda paripurna disebut bersifat tentatif dan belum terlaksana pada hari ini, Hamas menolak menyebut proses tersebut batal.
“Bukan tidak jadi. Jadi terus. Tapi kalau kita melakukan sendiri tanpa sesuai dengan regulasi kan juga percuma nanti. Enggak diterima nanti,” ujarnya.
Hamas menegaskan, DPRD Kaltim saat ini masih menunggu proses lanjutan agar pelaksanaan hak angket memiliki legitimasi yang kuat secara hukum maupun tata tertib. Karena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan penundaan agenda paripurna sebagai penghentian hak angket.
“Yang jelas bukan dibatalkan. Hak angket tetap berjalan, hanya menunggu proses berikutnya agar seluruh mekanismenya sesuai dengan regulasi,” tutupnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



