SAMARINDA – Seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar (SD) di Samarinda Utara, berinisial AR (25), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya yang berusia 9 tahun. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korwil Kalimantan Timur, Rina Zainun, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, saat para korban sedang membersihkan kelas. Pelaku kemudian membawa mereka ke sebuah ruangan, mengunci pintu, dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Korban pertama berusaha menghindar setelah menampar pelaku,” ujar Rina.
“Kemudian pelaku memeluk korban kedua secara paksa, mengangkat, serta mencium salah satu dari mereka. Salah satu korban berhasil membuka pintu, dan para korban lari keluar,” tambahnya
Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban menolak untuk pergi ke sekolah dan meminta pindah.
Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan alasan di balik permintaan tersebut, dan korban akhirnya menceritakan apa yang telah terjadi. “Salah satu korban tidak mau sekolah lagi dan meminta pindah,” kata Rina.
“Dari situ, orang tua mulai curiga dan akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi,” terangnya
Pihak TRC PPA bersama orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Samarinda pada Senin, 3 Februari 2025. Mereka juga berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan terus mendampingi hal ini sampai dengan tuntas,” tegasnya
“Mudah-mudahan hal ini dapat selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat dikonfirmasi setelah melaksanakan di Polresta Samarinda, menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan akan menindak tegas pelaku jika laporan tersebut masuk.
“Saya belum menerima laporan terkait pelecehan anak di bawah umur dari guru SD,” kata Kombes Pol Hendri Umar pada keterangan persnya kepada media
“Tetapi jika ada laporan yang masuk, saya akan langsung menindak tersangka tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R