spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gaspol, Polres PPU Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Sepekan

PENAJAM – Dalam sepekan terakhir Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 3 kasus narkoba sekaligus. Sebanyak 4 tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disita.

Keempatnya dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres PPU berdasarkan laporan warga yang telah lama resah dengan aktivitas mereka. Selain itu mereka juga diketahui hanya sebagai pengguna. “Dalam satu minggu ada tiga kasus dengan empat tersangka,” kata Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis, Selasa (30/8/2022).

Tersangka pertama, Su (47) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam yang diringkus polisi di Pasar Lama Kelurahan Penajam pada 22 Agustus. Ia kedapatan memiliki 3 poket sabu-sabu seberat 0,98 gram, berikut alat isap sabu dan satu unit handphone.

“Ternyata Su ini masuk dalam target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres PPU. Diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kholis.

Tersangka berikutnya, MA (32) dan FK (39). Mereka diringkus di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru pada 24 Agustus. Barang bukti yang didapat dari dua warga Kelurahan Waru ini, satu paket sabu seberat 0,37 gram dan satu buah alat isap.

Baca Juga:   7 Saksi Diperiksa KPK, Pengembangan Kasus IUP Tambang yang Seret Mantan Gubernur Kaltim

Tersangka terakhir, MDP (18), warga Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru. MDP dibekuk polisi di pinggir jalan di Desa Api-Api, Kecamatan Waru pada 25 Agustus. Disita satu paket sabu seberat 0,23 gram juga dengan satu buah alat isap.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf ‘A’ UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kholis menambahkan, saat ini pihaknya terus mengejar pelaku yang menjual narkoba ke para tersangka. Sebab, keempatnya mengaku hanya sebagai pengguna  atau bukan pengedar.

“Saat ini masih dalam pengembangan. Namun belum bisa kami sampaikan di sini hasil pengembangan, karena masih dalam proses. Termasuk barangnya dari daerah mana, itu masih kami kembangkan,” jelas Kholis.

Dalam semester pertama 2022, Satreskoba Polres PPU berhasil mengungkap 41 kasus narkoba dengan barang bukti 784,22 gram sabu dan 15.000 butir doubel L. Dengan jumlah tersangka 52 orang terdiri dari 45 laki-laki dan 7 perempuan. (sbk/mk/rs1)

Baca Juga:   Kemenag Samarinda: Biaya Haji Naik untuk Maksimalkan Pelayanan Haji

BERITA POPULER