SAMARINDA – Tragedi pembunuhan dua balita, MZ (4) dan MA (2), oleh ayah kandung mereka, Wahyudi (24), pada Jumat (25/7/2025) di kawasan Sungai Kunjang, menyisakan luka mendalam dan fakta baru yang mengejutkan. Istri pelaku, berinisial M, membantah keras motif yang selama ini diklaim tersangka, bahkan mengungkap dugaan penggunaan narkoba oleh Wahyudi.
Bantahan tersebut terungkap dalam keterangan resminya pada Selasa (29/7/2025) di Polsek Sungai Kunjang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan Wahyudi gelap mata karena cekcok dengan istrinya terkait permintaan cerai. Ia merasa sakit hati karena dianggap tidak bisa lagi menafkahi setelah keluar dari pekerjaannya sebagai helper akibat sakit.
Namun, pengakuan M, istri Wahyudi sekaligus ibu kandung kedua korban, sepenuhnya berbeda. M, yang kini dalam pendampingan hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, dengan tegas membantah adanya permintaan cerai atau perselisihan rumah tangga.
“Sebenarnya tidak ada masalah apa-apa dengan suami saya, saya tidak pernah meminta cerai, tidak pernah cekcok. Mau dia kerja atau tidak kerja ya sudah, yang penting saya bisa kerja, yang penting di rumah anak-anak ada yang nemenin, tidak sendirian,” tutur M dengan suara bergetar.
Ia bahkan mengaku selalu menyiapkan makanan dan menitipkan uang belanja untuk suaminya setiap kali berangkat kerja.
“Tidak ada permasalahan, jadi pernyataan suami saya saat konferensi pers kemarin itu tidak benar, saya sama suami saya itu harmonis-harmonis saja, tidak ada beban,” tambahnya.
M juga mengungkapkan pernah berbicara langsung di depan mertuanya bahwa ia tidak keberatan menjadi tulang punggung keluarga asalkan suaminya tetap berperan dalam menjaga anak-anak.

“Mungkin jika saya cerai, anak saya masih hidup sampai sekarang,” ujarnya.
M juga membantah spekulasi di media sosial yang menyebut suaminya gila atau stres. Ia menegaskan Wahyudi terlihat aman-aman saja dengan anak-anaknya sebelum kejadian.
“Walaupun jika saya melihat dia aneh, pasti saya bawa kedua anak saya ke rumah orang tua saya. Kondisi saat itu suami saya tidak ada halusinasi ataupun gangguan jiwa,” tegas M.
Sudirman, Kuasa Hukum TRC-PPA Kaltim, memperkuat keterangan M. Ia menjelaskan bahwa TRC-PPA sudah mendampingi M sejak awal kasus, termasuk saat proses BAP.
“Memang tidak ada berkelahi. Kalau dia berdiam diri dengan istrinya itu benar. Itupun berdiam diri hanya dengan istrinya, mengurangi komunikasi, tapi kalau dengan keluarganya ataupun teman-temannya, sahabatnya yang datang seperti biasa dia berbicara, normal biasa saja,” ungkap Sudirman.
Namun, Sudirman juga mengungkap fakta penting yang dapat menjadi petunjuk baru dalam penyidikan.
“Latar belakang suami saya itu pernah menggunakan obat-obatan, itu pernah, dan minum minuman, tetapi saya kurang tahu dengan minuman apa itu, yang saya tahu itu membuat mabuk. Dia melakukannya di rumah dan dilihat oleh anak-anaknya sendiri,” ungkap M, yang disampaikan kembali oleh Sudirman.
Keterangan ini memberikan dimensi baru pada kasus, menunjukkan kemungkinan adanya faktor lain di luar motif yang diakui tersangka.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R