Empat Tahun Setelah Penyegelan, Pemkot Samarinda Bawa Dugaan Pemanfaatan Aset di Palaran ke Ranah Hukum

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Palaran kembali digulirkan melalui pendampingan dengan aparat penegak hukum.

Meski pengamanan dan penyegelan telah dilakukan sejak 2022, pemerintah kini mulai menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Sebelumnya, kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemkot Samarinda dan PT NCI pertama kali dilakukan pada 2013. Kerja sama tersebut kemudian diperpanjang dua kali hingga memasuki tahap ketiga sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Lahan seluas sekitar 30 hektare tersebut diduga masih dimanfaatkan setelah masa perjanjian berakhir pada Oktober 2022.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, upaya penanganan sebenarnya telah dilakukan sejak berakhirnya masa kerja sama. Saat itu, Pemkot Samarinda melakukan pengamanan lokasi dan menyegel sejumlah barang bukti yang ditemukan di lapangan.

“Pada tahun 2022 kami melakukan upaya penanganan, termasuk melakukan tindakan pengamanan di lapangan dan barang bukti batu bara,” ujar Andi Harun.

Baca Juga:   Gubernur Isran Belajar Program Penurunan Emisi dari Brasil dan Kongo

Namun, langkah tersebut tidak berjalan mulus. Menurutnya, sehari setelah penyegelan dilakukan, barang bukti yang diamankan justru dilaporkan hilang.

Selain itu, portal pengamanan yang dipasang pemerintah di lokasi juga disebut mengalami penyerobotan.

Meski telah menemukan sejumlah persoalan sejak empat tahun lalu, pemerintah saat itu masih memilih menempuh jalur administratif sebagai upaya penyelesaian. Akan tetapi, pendekatan tersebut dinilai tidak memberikan hasil yang maksimal.

Karena itu, Pemkot Samarinda kini melibatkan Kejari Samarinda untuk mengkaji lebih lanjut aspek hukum yang mungkin muncul dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, ini sudah saatnya dilakukan tindakan koordinasi. Kami tidak bisa berjalan sendiri sehingga membutuhkan aparat penegak hukum lain, yakni Kejari,” tegasnya.

Dalam pembahasan awal bersama Kejari, pemerintah mengidentifikasi sejumlah potensi persoalan hukum.

Mulai dari dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset tanpa dasar hukum setelah masa perjanjian berakhir, hingga dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan aset daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti kondisi lahan yang mengalami perubahan cukup signifikan. Padahal, objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya seluas 1,8 hektare dari total aset sekitar 30 hektare.

Baca Juga:   KPU Kaltim Sosialisasikan Regulasi dan Sumber Dana Kampanye Pilgub 2024

Andi Harun mengungkapkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lahan, termasuk ditemukannya void atau lubang bekas tambang yang hingga kini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab.

“Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan lahan, termasuk ditemukannya void atau lubang bekas tambang. Hingga kini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah koordinasi dengan Kejari tidak hanya bertujuan mengamankan aset daerah, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset milik pemerintah agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER