spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edan! Mau Hura-hura di Tahun Baru, Suami ini Jual Istri Lewat MiChat

SAMARINDA – Dua pemuda asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial F (19) dan R (17) ditangkap polisi Samarinda karena terlibat kasus prostitusi online.
Sembari menunggu malam pergantian tahun di Samarinda, keduanya malah menjual rekan perempuannya untuk melayani pria hidung belang.

Kedua pemuda itu menjual rekan perempuan mereka, berinisial Y (19) ke pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial, MiChat.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadiyo mengungkapkan, kedua pemuda itu ditangkap polisi pada Minggu (11/12/2022) lalu.
F dan R ditangkap saat tengah menunggu Y melayani seorang tamu di hotel kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

F dan R ditangkap usai adanya laporan masyarakat bahwa ada dua pemuda yang menawarkan gadis melalui aplikasi MiChat.

Menanggapi laporan tersebut, seorang polisi menyamar sebagai pria hidung belang yang ingin berkencan bersama Y, dengan cara menghubungi pelaku pada Jumat (9/12/2022).
Polisi akhirnya mendapat respons pada Sabtu (10/12/2022), dan mereka sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12/2022) tengah malam.

Baca Juga:   The Gade Coffee and Gold, Tempat Ngopi Sambil Cicil Emas

“Saat itu ditawarkan di harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu,” ucap AKP Kadiyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Saat transaksi terjadi, F dan R kemudian menunggu di luar kamar. Ketika uang telah dipegang oleh Y, polisi langsung membongkar penyamaran dan menangkap dua mucikari muda itu.

“Setelah diamankan, diketahui Y merupakan istri siri dari F,” ungkapnya.
AKP Kadiyo mengatakan, berdasar pengakuan kedua pelaku, mereka datang ke Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun 2023.

“Tapi karena tidak ada uang, jadi dijualah si perempuan (Y). Istri sirinya (F) ini,” jelasnya.
Selain itu, kedua pelaku mengaku sudah menjalani bisnis prostitusi online sejak awal Desember 2022.

“Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel),” sebutnya.
“Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban. Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dan R dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:   Mantan Ketua KONI Kota Samarinda Aidil Fitri, Meninggal Dunia

“Karena R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda,” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER