SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyatakan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor, adalah palsu.
Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, di mana akhirnya dinyatakan ke-21 IUP itu tidak terdaftar.
“Berkaitan dengan 21 IUP itu DPMPTSP menegaskan bahwa 21 itu palsu. Cuma mereka belum bisa memastikan apakah tanda tangan gubernur itu asli atau tidak,” jelas Udin, Rabu (9/11/2022).
“Kalau tanda tangan gubernur itu asli, berarti gubernur harus mengklarifikasi. Kalau itu palsu gubernur harus melaporkan ke aparat penegak hukum terkait pemalsuan,” sambungnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, Pansus juga telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim. Ia membeberkan bahwa salah satu perusahaan yang masuk dalam 21 IUP tersebut berada di Penajam Paser Utara.
“Dan kemarin juga saat pengembang di RDP, ada beberapa IUP yang sudah beroperasi tepatnya ada di Penajam. Kita klarifikasi dengan ESDM, mereka sudah sidak ke sana tetapi dilarang masuk. Perusahaan mengatakan memiliki izin resmi, tetapi masuk 21 IUP (diduga palsu) tersebut,” jelasnya.
Udin mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik perusahan yang ada di Kaltim berkaitan dengan CSR, reklamasi dan jamrek (jaminan reklamasi).
Tidak hanya itu, Pansus Investigasi Pertambangan, katanya, juga akan melakukan RDP terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Eky/Adv/DPRDKaltim)