SAMARINDA– Jangan menyinggung b perasaan orang meskipun dengan ucapan sepele. Gegara ucapan sepele, dua warga di Kecamatan Samarinda terlibat duel berdarah. Satu diantaranya tewas, akibat parang yang dibawanya berhasil direbut sang lawan.
Dua pria yang berkelahi Kamis (6/10/2022) malam itu bernama
Ambo Masse (47) dan Asrul Abdi (54). Asrul akhirnya meninggal Jumat (7/10/2022), saat tengah mendapat pertolongan dokter.
Sebaliknya Ambo langsung ditangkap anggota Polsek Samarinda Seberang karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain tewas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan, duel berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Ambo bersama temannya sedang duduk-duduk di depan gang. Tidak lama kemudian korban Asrul datang melintas. Ambo tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang diduga menyinggung korban,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Jumat (10/7/2022).
“Pelaku (Ambo) bilang kambuh lagi penyakitnya,” sambungnya.
Mendengar perkataan pelaku, Asrul kemudian naik pitam. Korban lantas kembali mendatangi Ambo lantaran tak terima dengan ucapannya.
“Waktu datang lagi itu, korban bawa parang dan kemudian mengejar pelaku (Ambo). Untuk membela diri, Ambo lantas mengambil balok yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.
Perkelahian tak terhindarkan. Ambo berhasil merebut parang dari tangan Asrul, lantas balik
menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Parang itu berhasil direbut oleh pelaku dan kemudian menganiaya korban (Asrul). Korban meninggal di rumah sakit,” jelasnya.
Perkelahian keduanya kemudian dilaporkan oleh warga setempat ke Polsek Samarinda Seberang. Ambo berhasil dibekuk polisi di lokasi kejadian.
“Kita sedang lakukan penyelidikan lanjutan. Apakah benar ada unsur pelaku membela diri. Kita juga akan lakukan autopsi untuk mendapatkan hasil valid penyebab kematian korban,” sebut Ary.
Ary menerangkan bahwa Ambo merupakan seorang residivis penganiayaan. Dari pengakuan pelaku, ia tidak memiliki dendam dan hanya spontan mengambil balok.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, balok, hingga pakaian korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic/mk)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]