spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pejabat Kaltim Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Foto: Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono. (Ist)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua pejabat penting Pemprov Kaltim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.

Kedua pejabat yang ditahan adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, serta HK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Penahanan keduanya diumumkan dalam konferensi pers di Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Pada hari ini, Kamis 18 September 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” ungkap Toni.

Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan, penyimpangan dana terjadi sejak tahap pengajuan hingga pencairan. Mekanisme penyaluran tidak mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:   AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov-DPRD Kaltim, Ini Penyebabnya

“Dalam pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut, tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur peraturan pemerintah. Ada indikasi kuat penyimpangan dalam alokasi dan penggunaannya,” jelas Juli.

Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 miliar, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Samarinda di Sempaja selama 20 hari ke depan.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jejak Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelum penahanan dua pejabat ini, Kejati Kaltim telah memeriksa sejumlah tokoh penting terkait dugaan penyimpangan dana hibah DBON. Salah satunya adalah mantan Ketua DBON Kaltim, ZZ, yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (16/6/2025) lalu.

Ketua DBON ini diperiksa selama hampir lima jam. Usai pemeriksaan, ia mengaku memberikan klarifikasi seputar penggunaan anggaran.

Menurutnya, dari total Rp100 miliar dana hibah, hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar digunakan untuk program DBON, sedangkan sisanya dialokasikan ke komite lain seperti KONI.

Baca Juga:   Pemuda Samarinda Gagal Bunuh Diri, Diduga Stres Berat

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu. Ditanya soal penggunaan dana, saya jawab sesuai data yang ada,” kata Z waktu itu.

Selain Z, beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan, di antaranya Sekda Kaltim Sri Wahyuni, pengurus DBON Amirullah dan Setia Budi, serta Sri Wartini yang menjabat sebagai Sekretaris Dispora sekaligus bendahara DBON.

Kejati sebelumnya juga menggeledah kantor Dispora Kaltim di Stadion Kadrie Oening dan eks kantor DBON Kaltim untuk mengamankan dokumen serta data penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah.

Sorotan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan atlet dan pembinaan olahraga di Kaltim.

Penahanan dua pejabat teras ini menjadi babak baru dalam upaya Kejati Kaltim mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan anggaran besar tersebut.

“Untuk sementara ini, kami tetapkan dua tersangka, yang telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup yang diduga dilakukan oleh para tersangka,” tutup Juli.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   Orang Asing di Kutim Diawasi Timpora

BERITA POPULER