Foto: Surat Edaran Surat Edaran Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara. (BGN)
SAMARINDA — Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda resmi dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang diterbitkan pada Maret 2026.
Penghentian operasional ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait pemenuhan standar fasilitas sanitasi.
Dalam surat tersebut disebutkan, penghentian dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini merujuk pada beberapa dasar, di antaranya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, laporan Koordinator Regional Kaltim tertanggal 31 Maret 2026, serta pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional.
BGN menilai ketidaksesuaian fasilitas IPAL berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Status penghentian operasional baru dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan fasilitas IPAL beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I dan dinyatakan lolos verifikasi.
Di Kota Samarinda sendiri, sedikitnya 12 titik SPPG masuk dalam daftar penghentian operasional sementara, tersebar di beberapa kecamatan seperti Samarinda Utara, Sungai Pinang, Samarinda Kota, hingga Samarinda Ulu.
Secara keseluruhan, Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 74 SPPG di Kalimantan Timur, termasuk sejumlah unit di Samarinda.
Adapun SPPG Kota Samarinda yang terdampak antara lain:
1. SPPG Kota Samarinda, Samarinda Utara, Sempaja Utara dari Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu
2. SPPG Kota Samarinda, Sungai Pinang Gunung Lingai dari Yayasan Karya Mensana Icorsa
3. SPPG Kota Samarinda, Sungai Pinang , Mugirejo dari Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal
4. SPPG Kota Samarinda, Sungai Pinang Mugirejo 2, dari Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal
5. SPPG Kota Samarinda, Samarinda Utara Sempaja Barat, Yayasan Mulia Berkah Globan
6. SPPG Kota Samarinda, Sungai Pinang Sungai Pinang Dalam, Yayasan Bhatara Bumantara Pasifik
7. SPPG Kota Samarinda, Sungai Pinang Sungai Pinang Dalam 2, Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu 2
8. SPPG Kota Samarinda, Samarinda Kota Pasar Pagi, Yayasan Pendidikan Islam Salsabila
9. SPPG Kota Samarinda, Samarinda Ulu Air Putih 2, Yayasan Karya Intelektual Nusantara
10. SPPG Kota Samarinda, Samarinda Kota Pasar Pagi 2, Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal
11. SPPG Kota Samarinda, Sungai Pinang Sungai Pinang Dalam 3, Yayasan Paristemi Agape Indonesia
12. SPPG Kota Samarinda, Samarinda Utara Tanah Merah, Yayasan Nurul Hidayah Tanah Merah
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



