Foto: Ilustrasi Siswa SD dan SMP. (Istimewa)
SAMARINDA – Persoalan domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Untuk mencegah kepanikan orang tua sekaligus mempersempit celah manipulasi administrasi menjelang pendaftaran, DPRD mendorong agar pemetaan sekolah dilakukan jauh sebelum PPDB dibuka.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronnie Pasie, mengusulkan pemetaan tersebut dimulai sejak siswa masih duduk di kelas 5 SD.
Dengan demikian, orang tua memiliki gambaran lebih awal mengenai sekolah yang berpotensi menjadi tujuan anak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Menurut Novan, informasi tersebut nantinya dapat diberikan melalui sekolah berdasarkan data kependudukan dan sistem yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kita ingin pihak sekolah dalam hal ini apabila SD ke SMP itu minimal orang tua sudah mengetahui domisili tetap Kartu Keluarga mereka, atau tempat sekolah, mereka itu berhak masuk dalam sistem domisili itu di sekolah mana saja,” ujar Novan.
Ia menilai langkah tersebut dapat mengurangi kebingungan yang selama ini muncul ketika PPDB mulai dibuka.
Orang tua tidak lagi harus mencari tahu secara mendadak sekolah mana yang sesuai dengan wilayah domisilinya.
“Jadi di semester 1 kelas 6 SD itu sudah dibagi bahwasanya ini rekomendasi sekolahnya yang masuk sekolah A, B, C. Sehingga tidak ada kebingungan dari orang tua siswa, ‘Tempat tinggal saya ini masuk wilayah mana ya? Masuk di sekolah mana ya?’,” jelasnya.
Pemetaan awal juga dinilai penting untuk mendeteksi perubahan data kependudukan sejak jauh hari. Salah satu yang menjadi perhatian ialah perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan menjelang masa PPD
Novan mengatakan, deteksi sejak kelas 5 memungkinkan pemerintah memperoleh waktu lebih panjang untuk memantau perubahan administrasi kependudukan siswa.
“Kenapa kita laksanakan pada masa anak masih sekolah SD kelas 5? Tujuannya apa? Ya mutasi-mutasi tadi. Dari usia dia kelas 5 SD tadi sudah bisa mendeteksi dan memberikan informasi ke Diskominfo,” tegasnya.
Data tersebut nantinya dapat disampaikan kepada orang tua melalui sekolah, termasuk saat pembagian rapor.
Menurut Novan, sistem seperti ini akan membuat proses PPDB lebih transparan karena orang tua telah mengetahui acuan domisili sebelum masa pendaftaran.
Namun, ia mengakui persoalan perpindahan domisili bukan perkara sederhana. Perubahan administrasi kependudukan merupakan hak warga yang secara hukum memiliki dasar.
Persoalannya muncul ketika perubahan tersebut berdampak terhadap peluang warga lain yang telah lama tinggal di sekitar sekolah.
“Ini tricky yang dilegalkan namanya, karena dia dilindungi undang-undang. Hal ini yang kadang dalam sistem PPDB memberikan kerugian bagi orang yang benar-benar tinggal di situ dengan waktu cukup lama, akhirnya kalah karena jarak,” ungkap Novan.
Untuk memperkuat verifikasi, Komisi IV juga mendorong agar sistem PPDB terintegrasi dengan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pencocokan data antara administrasi kependudukan dan data pendidikan menjadi lebih akurat.
“Sistem yang ada kita usulkan masukkan nomor NIK. Mereka minta dukungan bahwasanya hari ini mereka kan sudah punya anggaran, berarti kita bicara lagi sama Pemerintah Kota untuk lebih mempertajam itu,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



