SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang sempadan sungai kepada masyarakat. Acara berlangsung pada Senin (16/3/2026) pukul 17.00 WITA, di Sun Up Cafe, Kecamatan Samarinda Utara.
Diketahui, sosialisasi ini merupakan bagian dari program penyebarluasan Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda tahun 2026.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh anggota DPRD Kota Samarinda dari Panitia Khusus (Pansus) III, Arie Wibowo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.
Dalam sosialisasi tersebut, Arie menjelaskan bahwa sempadan sungai merupakan batas aman di sisi kiri dan kanan sungai yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015.
“Sepadan sungai adalah kawasan antara badan sungai dengan daratan yang harus dijaga. Tujuannya untuk melestarikan lingkungan, menjaga keanekaragaman hayati, serta mencegah banjir,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini penting karena banyak kawasan sungai di perkotaan yang mengalami penyempitan, akibat pembangunan yang terlalu dekat dengan bibir sungai.
Arie menjelaskan bahwa lebar sempadan sungai berbeda-beda, tergantung kondisi sungai dan lokasinya.
Secara umum ketentuannya meliputi Kawasan Perkotaan dengan sungai bertanggul minimal sekitar 3 meter, sementara sungai tidak bertanggul sekitar 10–30 meter.
Untuk kawasan luar kota, sungai bertanggul minimal sekitar 5 meter dan sungai tidak bertanggul sekitar 50–100 meter.
Ia menegaskan bahwa bangunan baru tidak boleh didirikan menempel langsung pada bibir sungai karena dapat mengganggu fungsi sungai serta meningkatkan risiko banjir.
Untuk bangunan yang sudah lama berdiri di kawasan sempadan, Arie mengatakan pemerintah akan melakukan penataan secara bertahap. Bangunan yang memiliki izin resmi akan dilakukan penyesuaian, sedangkan pembangunan baru diminta tidak lagi dibangun mengarah ke sungai.
“Jika masyarakat ingin membangun rumah atau usaha, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota agar tidak melanggar garis sempadan sungai,” jelasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Muhammad Rafi’i
Pembaca Setia Radar Samarinda!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Samarinda? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.radarsamarinda.com/
https://digital.radarsamarinda.com/rs17mar2026/mobile/



