Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. (Hadi Winata/Radad Samarinda)
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, meminta persoalan pengelolaan parkir di dua gerai Mie Gacoan diselesaikan melalui komunikasi antara pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat.
Menurut Viktor, polemik tersebut terjadi di gerai yang berada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan M. Yamin. Ia menyebut, khusus untuk gerai di Ahmad Yani, kebijakan parkir gratis yang diterapkan pengelola justru menimbulkan keberatan dari warga sekitar.
“Saya mendapat laporan bahwa parkir di Ahmad Yani sudah digratiskan. Itu menjadi keberatan bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki peluang usaha di sana,” ujar Viktor.
Ia menilai, solusi terbaik adalah mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya bersama DPRD.
Salah satunya, masyarakat diminta mengajukan proposal kerja sama kepada pihak perusahaan pengelola, PT Pesta Pora Abadi.
“Kalau belum membuat proposal tentu sulit juga bagi pihak perusahaan untuk mempertimbangkan,” katanya.
Viktor menjelaskan, pengajuan proposal tersebut penting sebagai dasar bagi perusahaan untuk membuka peluang kolaborasi dengan masyarakat setempat, khususnya dalam pengelolaan parkir.
Sementara itu, untuk gerai di Jalan M. Yamin, ia menyebut kondisi pengelolaan parkir masih berjalan seperti sebelumnya dan belum ada keputusan baru yang diambil.
Selain persoalan parkir, DPRD juga menerima laporan terkait dugaan pengelolaan limbah di gerai Ahmad Yani. Viktor mengingatkan bahwa limbah usaha tidak boleh dibuang sembarangan ke saluran umum.
“Limbah tidak boleh dibiarkan berhari-hari lalu mengalir ke parit umum. Itu harus dikelola dengan baik,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi terkait harus segera mengambil tindakan tegas. DPRD pun tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali izin usaha jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



